MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Buntut putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn pada 4 April 2023 lalu, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap beberapa hakim PN Kepanjen.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, SH mengatakan bahwa KY telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang berperkara dalam sengketa lahan di Karangploso itu. Pemeriksaan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang, pertengahan Juni 2023 lalu.
“Materi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan,” ungkapnya.
Sumardhan menuturkan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik dimana hakim dianggap subjektif dalam memutuskan perkara. Ada dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan.
“Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim,” tegasnya.
Informasi yang diterimanya, KY telah mendalami putusan hakim yang dianggap melebar dari objek sengketa. Setidaknya ada empat orang dari PN Kepanjen yang diperiksa oleh KY di Malang. Sumardhan menyebut, bahwa pemeriksaan oleh KY akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta.
Dia pun mengingatkan para hakim dalam memutuskan suatu perkara harus penuh kehati-hatian dan kecermata demi terciptanya keadilan. “Kami hanya ingin mengingatkan hakim hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” tegasnya. (mar)