MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lahan tempat usaha cucian mobil yang berada di depan Exit Tol Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dipastikan belum bisa dibebaskan pada tahun 2022 ini. Lahan yang menganggu pengguna jalan tiap kali melintas ini masih sulit dibebaskan karena terganjal ada aturan baru yang harus diikuti
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi MT, menjelaskan Pemkot Malang masih harus membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada tahun 2021. Disana disebutkan ada tahapan pengadaan tanah yang baru. Dulu ada seperti ini, tapi yang sekarang harus lebih detail. Ini yang masih kami kerjakan,” tegas Diah sapaan akrabnya,kepada Malang Posco Media,Minggu (25/9) kemarin.
Ditambahkan, DPPT merupakan syarat prosedural sebuah pemda untuk melakukan pengadaan. Setelah ada DPPT barulah proses selanjutnya seperti pelaksanaan appraisal dan lainnya bisa dilanjutkan.
Alhasil, Pemkot Malang seperti harus melaksanakan proses dari awal lagi. Hal ini diakui Diah sebagai aturan yang harus dilakukan. Karena jika tidak dilaksanakan, bisa menghambat proses dan bisa bermasalah secara hukum atau aturan.
“Semoga sebelum akhir tahun DPPT ini selesai. Kalau tidak bisa, ya tahun depan. Baru nanti lanjut ke tahapan lainnya, appraisal ditentukan nilainya, lalu kita sampaikan ke pemilik lahan dan sebagainya,” pungkas perempuan yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Malang ini. (ica/nug)