Wednesday, October 22, 2025
spot_img

Lahan Makam di Kota Batu Semakin Terbatas, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Mulai Dibahas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penataan dan aturan tentang pemakaman di Kota Batu selama ini masih mengikuti aturan di masing-masing desa/ kelurahan. Untuk memperbaiki itu, Pemkot Batu melalui Disperum mulai menyiapkan aturan baru untuk menata pengelolaan tempat pemakaman agar lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala Disperum Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan bahwa pihaknya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai upaya menertibkan pengelolaan lahan, bentuk makam, hingga hak pemakaman warga.

-Advertisement- HUT

“Untuk penataan terkait pemakaman kami telah menyiapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Akhir pekan lalu kami telah melakukan uji publik rancangan aturan Raperda tersebut. Dalam pelaksanaannya kami mengundang beberapa pihak seperti Kepela Desa/Lurah hingga DPRD untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Kota Batu,” ujar Aries kepada MALANG POSCO MEDIA, Senin (20/10) kemarin.


HUT

Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq, menyebut selama ini pengelolaan makam di Batu belum memiliki payung hukum yang kuat. Kondisi itu menyebabkan banyak kendala di lapangan. Seperti tumpang tindih lahan, bentuk makam yang tidak seragam, hingga tidak adanya aturan tegas soal siapa yang berhak dimakamkan di wilayah tertentu.

“Selama ini belum ada regulasi yang baku. Misalnya soal larangan membuat kijing, kalaupun ada pelanggaran kita tidak bisa memberi sanksi karena dasar hukumnya belum ada,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, rancangan perda ini nantinya akan menetapkan standar teknis dan pengelolaan makam. Mulai dari bentuk dan ukuran makam, larangan ornamen berlebihan, hingga tata kelola aset lahan pemakaman.

“Selain itu Pemerintah juga akan menata ulang kepemilikan dan pengelolaan lahan makam yang selama ini banyak dikelola oleh desa atau yayasan tanpa tercatat sebagai aset daerah,” beber mantan Kadis Disparta ini.

Regulasi ini nantinya juga akan mengatur soal penggunaan lahan pemakaman yang semakin terbatas. Ia mencontohkan, lahan makam di wilayah Sisir diperkirakan akan penuh dalam lima tahun ke depan. Karena itu, perlu ada rencana pengembangan area baru serta aturan yang jelas mengenai hak pemakaman warga Batu.

“Selama ini belum ada ketentuan pasti. Kadang warga luar kota dimakamkan di Batu, sementara warga Batu yang tinggal di luar juga ingin kembali ke sini. Ini perlu diatur supaya tidak tumpang tindih,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam Raperda ini juga mengatur keterlibatan pengembang perumahan. Dimana setiap pengembang nantinya wajib menyediakan dua persen dari total luas lahan sebagai fasilitas pemakaman umum (PSU). “Dengan adanya aturan ini kami ingin memastikan setiap kawasan hunian memiliki area pemakaman sendiri dan tidak membebani fasilitas umum yang sudah ada,” imbuhnya.

Aturan tersebut nantinya akan diterapkan untuk semua pemakaman. Baik pemakaman muslim maupun non-muslim. Harapannya semua akan diatur dengan standar teknis yang sama tanpa diskriminasi sehingga terwujud pengelolaan makam yang seragam dan tertib.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Khamim Tohari menegaskan bahwa pengaturan ini penting agar pemakaman tidak dijadikan lahan bisnis. “Batu tidak boleh menjadikan makam sebagai komoditas dengan harga tanah yang semakin tinggi. Dengan adanya Perda ini nantinya akan jadi acuan agar pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan sampai warga yang meninggal malah bingung mau dimakamkan di mana,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan menilai, selama ini masih banyak pengembang yang tidak menyiapkan lahan makam sebagaimana mestinya. Akibatnya, warga di perumahan baru sering kesulitan saat ada anggota keluarga perumahan yang meninggal. “Dengan perda ini, kewajiban pengembang menjadi jelas dan tidak bisa dihindari. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan ketika ada berita duka,” tandasnya.(eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img