spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Lahan Masjid Sunan Kalijaga Diputus Sebagai Tanah Wakaf

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perjuangan pengurus Yayasan dan Takmir Masjid Sunan Kalijaga Pakisjajar, Kecamatan Pakis membuahkan hasil di tingkat banding. Tanah sengketa seluas 4.620 meter persegi di wilayah RT05 RW04 Desa Pakisjajar tersebut, diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sebagai tanah wakaf, Jumat (17/2).

Tanah ini, sebelumnya merupakan milik seorang bernama H. Satawi. Saat itu tanah tersebut diwakafkan ke Yayasan Masjid Sunan Kalijaga. Namun, di tahun 2019 objek tanah dijual ke salah satu perusahaan, untuk dijadikan perumahan. Penjualan tersebut dilakukan oleh pihak Tergugat Achwan AR, yang sebelumnya merupakan, kerabat pemberi wakaf.

Pendiri masjid dan sekretaris desa itu, menjual tanah tersebut dengan dalih bahwa tanah itu dihibahkan kepada dirinya. Sehingga surat Leter C tanah wakaf tersebut berganti nama, atas nama pribadi Achwan dari yang sebelumnya atas nama H. Satawi. Kuasa Yayasan Masjid Sunan Kalijaga, Sandik mengatakan hal ini dibawa ke ranah hukum.

Sehingga, munculah gugatan yang dilakukan melalui penggugat atas nama M. Khojin yang masih ada hubungan keluarga dengan tergugat Achwan. Namun, gugatan ini sempat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pihak Yayasan, melakukan banding terkait perkara tersebut ke PTA Surabaya.

“Alhamdulillah, hasil banding ini gugatan kami diterima. Ini menunjukkan, bahwa usaha kami selama ini yang mengelola tanah diakui secara hukum. Sekaligus, adanya hibah yang diberikan H. Satawi kepada tergugat, tidak dapat dibenarkan,” jelasnya. Adanya putusan ini, diharapkan bisa menguatkan amanah pemberi wakaf kepada Yayasan Masjid Sunan Kalijaga.

Sehingga, ke depan tanah tersebut segera dibuat legalitasnya, berupa sertifikat wakaf. “Ini adalah sesuatu yang memang sudah seharusnya kami terima. Karena tanah itu, diwakafkan ke Yayasan Masjid Sunan Kalijaga, untuk kemaslahatan masjid. Kami berusaha menjaga amanah tersebut,” terang Sandik.

Kuasa Hukum M. Khojin, Dewi Rengganis, SH, MH, mengatakan bahwa putusan ini berdasarkan pertimbangan hakim. Selain penegakan hukum, juga ada unsur majelis hakim mewujudkan keadilan sosial. Ada beberapa poin gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim PTA Surabaya.

Mulai dari status tanah wakaf yang diakui, hingga tidak terbuktinya ada surat hibah dari pemberi wakaf yakni H. Satawi, kepada tergugat Achwan AR. Dirinya berharap, bahwa di tingkat kasasi, nanti majelis hakim bisa memutus seperti hakim PTA Surabaya. “Harapan kami, majelis hakim di tingkat kasasi, menolak semua permohonan kasasi dari tergugat,” tandasnya.

Seperti, diberitakan sebelumnya sengketa tanah ini berawal darj Achwan yang menjual objek tersebut ke PT Satriagraha Abdibuana seharga Rp 1 miliar, 2019 lalu. Penjualan ini dilakukan oleh Achwan, tepat setelah dirinya keluar dari kepengurusan Yayasan Masjid Sunan Kalijaga Pakisjajar. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img