MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pasangan pekerja hotel dibekuk gegara lakukan aborsi oleh Polres Batu. Pasangan tersebut berinisial GR (20) warga Sleman dan RN (19) warga Kabupaten Malang.
Kasus ini terbongkar setelah warga curiga terhadap gerak-gerik tersangka tersebut. Kemudian warga melaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam preskon yang Mapolres Batu Selasa (17/9) siang.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, kami berhasil mengungkap kejadian ini pada 3 September lalu. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi ahli,” ujar Andi kepada Malang Posco Media.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GR dan RN telah menjalin hubungan sejak beberapa waktu lalu. Keduanya mulai berhubungan intim pada Juni 2024 dan RN dinyatakan hamil pada Agustus 2024.
“Karena panik hamil diluar nikah, pasangan ini memutuskan untuk melakukan aborsi. Saat aborsi usia janin yang digugurkan yaitu 11 minggu,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti gendok tempat plasenta, centong kayu, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, tablet misoprostol, serta obat-obatan lain yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
“Pasangan ini mengonsumsi obat keras sebanyak tiga kali untuk menggugurkan kandungan. Setelah janin keluar, mereka membuangnya di kloset,” imbuh Rudi.
Terhadap kasus ini, GR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (eri/udi)