.
Friday, November 22, 2024

Lakukan Penipuan Tanah dan Mobil; Warga Pujon dan Junrejo Digelandang Polres Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dua tersangka penipuan dan penggelapan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batu. Tersangka pertama adalah Gavin Zahra (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diamankan kepolisian lantaran menggadaikan 6 mobil sewaan/rental.

Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022 ada 9 korban yang sudah melapor, untuk nilai kerugiannya mulai Rp 20-28 juta dari setiap korban.

“Untuk kasus penggelapan mobil, modus yang dilalukan pelaku berpura-pura menyewa mobil rental. Kemudian dari yang disewa oleh tersangka langsing digadaikan ke orang lain,” ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8) siang.

Catur menjelaskan untuk mobil yang digadaikan, tersangka meminta uang Rp 20-28 juta ke kepada para korban. Namun setelah uang dikirim oleh korban tersangka langsung memblokir nomor korban.

“Karena tidak ada kabar dari tersangka, akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke Polres Batu. Dari laporan tersebut petugas langsung bertindak dan berhasil menangkap tersangka yang kabur di Samarinda, Kaltim,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) 6 kendaraan roda empat antara lain tiga Daihatsu Sigra, dua Daihatsu Xenia dan satu Grand Max. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian LP yang berbeda, Polres Batu juga berhasil mengamankan satu tersangka penipuan jual beli tanah di Kota Batu. Tersangka penipuan adalah Purnomo Hadi Susanto (33) asal Jalan Mojoasri RT 4 RW 2 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

“Tersangka penipuan jual beli tanah ini dengan modus operasi menawarkan tanah kavling di Perumahan Pandanrejo Land melalui brosur dan online. Kemudian ada satu korban bernama Siyanto asal Kabupaten Tuban yang tergiur dengan penawaran tersangka,” bebernya.

Karena tertarik penawaran, akhirnya tersangka dan korban melalukan pertemuan di kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya. Tersangka menjelaskan ke korban bahwa segala surat jual beli telah lengkap. Akhirnya korban membayar tanda jadi Rp 1 juta diatas kwitansi. Selanjutnya dilakukan pembayaran berikutnya Rp 32 juta.

“Tapi setelah ditelusuri ternyata lahan yang dijual adalah lahan putih/hijau atau lahan pertanian. Sehingga tidak bisa dibangun rumah. Dari permasalahan itulah korban melaporkan tersangka dan tersangka berhasil diamankan oleh Polres Batu,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 154 junto Pasal 137 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img