spot_img
Wednesday, September 11, 2024
spot_img

Langgar Aturan Reklame, Puluhan Alat Peraga Kampanye Dibongkar Satpol PP Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mengganggu visual, keindahan dan ketertiban lingkungan, Satpol PP Kota Malang membongkar puluhan alat peraga kampanye (APK). Pembongkaran ini dilakukan di empat kecamatan di Kota Malang, yakni Kecamatan Klojen, Sukun, Kedungkandang dan Lowokwaru Rabu (30/8) pagi.

Mereka yang memasang APK ini kerap kali menempatkan reklame atau bannernya, di tempat yang membuat pemandangan terganggu. Apalagi berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023, bahwa masa kampanye peserta pemilu diberikan rentang waktu 75 hari terhitung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya tidak tebang pilih. Secara tegas menegakkan aturan KPU serta aturan Perda Kota Malang nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sebelumnya, kami memang sudah berkomunikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Malang terkait penindakan ini. Kami juga sudah mewanti-wanti agar para kader Parpol untuk menaati aturan,” jelasnya.

Menurutnya, respons beberapa Parpol sangat positif. Ada dari mereka yang memang cenderung kurang memahami terkait pemasangan reklame.

Berdasarkan aturan tersebut, Rahmat menjelaskan ada tiga hal utama yang membuat reklame APK ini dibongkar. Pertama adalah karena proses perizinannya yang bermasalah.

“Kemudian lokasi pemasangannya yang melanggar. Seperti di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Bandung dan lainnya. Terakhir, karena pemasangan yang tidak tertib. Seperti memaku di pohon, berdekatan dengan tiang telepon atau listrik, dan di tempat yang mengganggu pemandangan,” terang Rahmat. (rex/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img