.
Friday, December 13, 2024

Langgar Netralitas pada Pemilu, Ratusan ASN Diganjar Sanksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Sebanyak  240 aparatur sipil negara (ASN)  terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu tahun  2024 dan  dijatuhi sanksi. Selain itu, juga ada 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ditambahkan, jumlah tersebut,  berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.”Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) melanggar netralitas,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula lima pejabat pemerintah yang dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.”Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian,” paparnya.

Tito menyebut kelimanya terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.”Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini.

Kita berikan sanksi juga dengan penggantian,” ucap Tito.Raker Komisi II DPR RI digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (ntr/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img