MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Dua reklame bando jalan yang berada di Jalan Panglima Sudirman di bongkar Satpol PP Kota Batu. Dua reklame bando yang dibongkar OPD penegak Perda tersebut berada di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, pembongkaran reklame bando dikarenakan tidak memiliki izin dan tidak diketahui pemiliknya. Selain itu pembongkaran dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, keberadaan reklame bando jalan sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen PU nomor 20 tahun 2010, tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan.
Reklame itu juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Lalu, Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame.
“Pembongkaran dia bando jalan tersebut kami bongkar pada pukul 22.00 Wib Senin (30/10). Penertiban yang kami lakukan setelah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu,” ujar Bambang kepada Malang Posco Media, Rabu (1/11) kemarin.
Selain itu, lanjut dia, pembongkaran reklame bando sudah dalam kondisi membahayakan. Pasalnya material besinya sudah dalam keadaan berkarat dan keropos. Dalam pembongkaran Satpol PP Kota Batu menurunkan 30 anggota serta 15 pekerja khusus menurunkan bando jalan. Pembongkaran menggunakan alat berat jenis crane.
“Proses pembongkaran menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp 60 juta. Setelah dibongkar, material bando jalan langsung diserahkan kepada Bagian Aset Pemkot Batu,” pungkasnya. (eri/udi)