MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masih banyak PKL dan kendaraan di Kota Wisata Batu yang tak taat Perda. Contohnya masih ada pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat nongkrong dan banyak mobil yang parkir sembarang tempat.
Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais yang memimpin operasi tersebut mengatakan bahwa operasi dilakukan untuk menertibkan PKL dan mobil parkir sembarangan yang membahayakan dan mengganggu pejalan kaki.
“Operasi kali ini fokus pada PKL yang telah berulang kali diperingatkan dan diberi sosialisasi, namun tetap melanggar aturan atau tidak mengindahkan aturan. Sehingga dalam operasi kali ini petugas menyita barang dagangan PKL yang berada di atas trotoar karena memakan hak pejalan kaki dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Rais kepada Malang Posco Media, Kamis (23/5) kemarin.
Untuk total PKL yang ditindak tegas oleh Satpol PP sejumlah lima PKL. Begitu juga dengan kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas gabungan juga menyegel atau menggembok roda mobil. Dengan total dua mobil digembok dan diderek.
Rais menambahkan Satpol PP akan terus melakukan operasi penertiban PKL secara bertahap. Operasi yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur. Sanksi yang diberikan hanya sebatas denda dan penyitaan barang sementara agar pelanggar tidak bisa beroperasi.
“Melalui operasi gabungan ini kami menginginkan kesadaran bersama bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Pedagang boleh berjualan, tetapi tidak boleh di tempat yang mengganggu orang lain,” tegasnya.
Rais menambahkan operasi rutin yang digelar berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 6 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Serta Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Batu bersama Polres Batu, TNI, Kejaksaan Negeri Batu, Kodim 0818, dan Dinas Perhubungan Kota Batu.(eri/lim)