.
Friday, December 13, 2024

Langgar Perda, Petugas Gabungan Tertibkan PKL

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Petugas gabungan dari Sat Pol PP dan Dishub Kota Batu kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik ruas jalan protokol, Minggu (25/2) kemarin. Sejumlah PKL dan mobil yang mereka gunakan berjualan diderek oleh petugas.

Salah satunya mobil pick up pedagang, Wahyu. Pedagang asal Kecamatan Ampelgading ini berjualan di trotoar dan pick up digunakan mengenai ruas jalan. Sebab itu, petugas gabungan membawa mobilnya ke Mako Sat Pol PP Kota Batu.

“Saya berjualan aneka buah di Jalan Suprapto, Srebet dan sebelumnya sudah mendapat teguran sehingga kali ini pick up harus dibawa ke sini (Mako Sat Pol PP.red),” ujarnya. Pria usia 21 tahun tersebut belum mengetahui tindak lanjut dari petugas. “Masih menunggu,” sambungnya.

Sementara itu, di Jalan Sultan Agung Kota Batu terlihat salah satu pedagang durian yang mengetahui aparat datang bergegas meninggalkan tempat jualannya di trotoar. Begitu iringan mobil patrol menghampiri, ia cepat memasukkan dagangannya ke keranjang lalu dinaiki ke bak mobil pick up.

Kepala Sat Pol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan langkah-langkah tersebut dilakukan guna penegakkan peraturan daerah (Perda) di tempat krusial terutama di jalan protokol. Para pedagang, kata dia, terus menerus berjualan di bahu jalan menggunakan motor maupun mobil.

“PKL tidak diperkenankan berjualan di tempat yang tidak diijinkan oleh pemerintah. Karena terus berjualan, maka kami peringatkan. Kalau pedagang yang menggunakan mobil kami bersama Dishub melakukan penderekan,” ungkapnya. Ditambahkan, setelah dilakukan penderekan akan diberikan sanksi dan pernyataan.

“Bila diulangi lagi akan di tipiring (tindak pidana ringan),” sambung Abdul. Sementara itu Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan Sat Pol PP Kota Batu untuk penertiban hingga ke depannya.

“Empat mobil pick up yang digunakan berjualan buah kami derek, lalu akan dibuatkan BAP kemudian terakhir dikenakan denda,” lanjutnya. Pada operasi gabungan ini, petugas menyisir Jalan Brantas, Jalan Dewi Sartika, Jalan Suprapto dan Jalan Sultan Agung. (den/eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img