MALANG POSCO MEDIA- Jangan parkir mobil sembarang tempat di Kota Malang. Jika parkir melanggar zona maka dipastikan petugas gabungan gembok ban mobil. Itu seperti yang dilakukan Senin (6/3) kemarin.
Operasi gabungan penertiban parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Satpol PP, TNI dan Polri kemarin, petugas gembok ban 20 mobil. Penyebabnya karena parkir di zona larangan parkir.
“Yakni di Jalan Patimura, Jalan MGR Sugiyopranoto dan depan Bank Mandiri sisi utara di kawasan Kauman,” jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media, kemarin.
Semua kendaraan itu parkir di kawasan larangan pakir sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Jaya, sapaan akrab Widjaja Saleh Putra mengatakan gembok ban mobil pelangar parkir merupakan edukasi kepada pelanggar. Pengendara mobil yang melanggar harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila terulang kembali, maka diberi tindakan lebih tegas. “Kalau mengulang kami serahkan ke Polresta Malang Kota (untuk tilang),” tegas Jaya.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan. Namun para pengendara selalu beralasan tidak ada tempat parkir. Padahal kenyataannya sudah tersedia lahan parkir yang cukup.
Di tepi jalan itu bahkan sudah dipasang rambu larangan parkir bagi kendaraan. Namun pengendara bandel memarkir mobilnya di zona larangan parkir.
“Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Kami akan minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kami gembok 2 x 24 jam dan kami minta dilakukan penilangan,” tegasnya. (ian/van)