MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Usai mencuat permasalahan 16 tenaga kesehatan (Nakes), Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang Dessy Deliyanti angkat bicara. Hal itu terungkap untuk menjawab polemik, usai mantan nakes tersebut mengadu ke DPRD bersama Disnaker Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dessy mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang 16 nakes tersebut, sudah melalui prosedur yang ada. Salah satunya dikarenakan, RSUD Lawang saat ini telah menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 85 orang.
“Pegawai kami di sini sudah mencukupi,” ungkapnya singkat.
Hal itu membuat beberapa pegawai kontrak, yang mendapat penilaian terendah harus angkat koper setelah masa kontraknya habis. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kelebihan pegawai.
“Januari 2022 lalu, kami sudah menyampaikan kepada 240 tenaga kontrak kami. Terkait dengan adanya tenaga ASN baru. Sehingga kemungkinan akan ada beberapa tenaga kontrak yang tidak diperpanjang,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, jajaran manajemen RSUD Lawang menggelar assesmen kepada seluruh tenaga kontrak. Dengan melibatkan komite kesehatan, serta penilaian kinerja dari kepala ruangan dan kepala instalasi sesuai penempatan kerja masing-masing pegawai.
“Hasilnya, tenaga kontrak yang mendapat penilaian terbawah. Secara berat hati dan terpaksa, untuk tidak diperpanjang,” tandasnya.
Dari 16 tenaga kontrak yang tidak diperpanjang, 10 orang di antaranya tenaga kesehatan dan 6 orang bidan. Sementara Dessy menyebut, 85 ASN yang baru masuk ke RSUD Lawang terdiri dari perawat, bidan, dan asisten apoteker.
“Dari 85 ASN itu, 33 diantaranya adalah PNS baru dari luar RSUD Lawang. Sisanya adalah pegawai kami yang sebelumnya juga tenaga kontrak,” terangnya.
Ia merincikan, saat ini, jumlah pegawai RSUD Lawang total sebanyak 409 orang, terdiri dari tenaga kontrak sebanyak 229 orang, dan PNS sebanyaj 180 orang.
“Jadi formasinya sekitar 45 banding 55 persen, lebih banyak tenaga kontrak. Semoga ke depan target kami 60 persen pegawai kami terdiri dari PNS tercapai,” pungkasnya. (tyo/ggs)