Malang Posco Media, Malang-Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) LaNyalla M.Mattalitti mengajak kader ormas Pemuda Pancasila untuk kembali ke UUD 1945 asli.
Hal itu disampaikannya dalam pembekalan “Wawasan Kebangsaan Calon Anggota Legislatif Kader Pemuda Pancasila Se Malang Raya” di Rumah Makan Kertanegara Kota Malang, Senin (31/7).
LaNyalla Mattalitti mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 telah menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi bangsa Indonesia.
“Karena isi dari undang-undang yang telah diamandemen mengusung ideologi individualisme dan liberalisme, sehingga arah bangsa Indonesia semakin liberal dan kapitalistik,” ujar Ketua MPW Pemuda Pancasila Propinsi Jatim ini.
“Inilah tantangan sesungguhnya dari kader-kader Pemuda Pancasila apakah nanti setelah duduk di legislatif dapat memberi warna dan setia memperjuangkan Pancasila?,” tambah Ketua DPD RI periode 2019 -2024 ini,dalam siaran pers kepada Malang Posco Media.
LaNyalla juga menghimbau kepada kader-kader Pemuda Pancasila yang maju dalam pemilu 2024 supaya menjaga Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Dirinya juga mengajak kader Pemuda Pancasila untuk memahami bahwa gagasan mengembalikan negara kepada sistem yang menjadi rumusan para pendiri bangsa untuk menjadi kesadaran kolektif.
“Karena memang tidak ada pilihan lain, sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di era reformasi harus diakhiri dengan cara kembali ke UUD 1945 rumusan asli,” tegasnya.
“Kita harus bisa mengkoreksi bahwa kita telah meninggalkan Demokrasi Pancasila dan Ekonomi Pancasila sehingga bangsa ini telah dikuasai oleh oligarki yang rakus yang menumpuk kekayaan,” ungkapnya.
Terkait dengan peta jalan kembali ke UUD 1945, LaNyalla Mattalitti menyebut konsensus nasional sebagai kesadaran kolektif bangsa harus dilakukan. Konstitusi asli tanggal 18 Agustus 1945 harus disempurnakan dengan cara amandemen dengan tehnik adendum sehingga tidak mengganti sistem konstitusi yang asli.
Kemudian,dalam kesempatan wawancara bersama awak media, LaNyalla menyampaikan bahwa peta jalan konsensus nasional sudah dibicarakan bersama Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
“Namun ada permasalahan waktu yang harus diselesaikan, apakah konsensus nasional dilakukan sebelum Pemilu atau setelah Pemilu?,” ungkap LaNyalla.
“Saya sampaikan kalau bisa sebelum pemilu, kalau sebelum pemilu tidak bisa dilakukan maka yang harus dilakukan pemilu mesti dijadwal ulang,” paparnya.
Ditanya mengenai lembaga-lembaga negara yang lahir dari hasil amandemen 1-4, LaNyalla Mattalitti menjelaskan bahwa lembaga itu tetap ada.
“Yang terpenting adalah adendum dulu, kembali ke UUD 1945 asli kemudian seperti Mahkamah Konstitusi, KPK atau DPD akan tetap ada namun kita atur kemudian,” tutupnya.(nug/jon)