.
Friday, December 13, 2024

Terkait Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Tragedi Kanjuruhan

Laporan GASPOL Ditolak Bareskrim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perjuangan Gerakan Suporter Lapor (GASPOL) yang diakomodir Tim Gabungan Aremania (TGA) kembali menemui kebuntuan. Dua pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri, yang membuat laporan tersebut dibatalkan oleh rombongan GASPOL, Rabu (23/11) siang.

Seperti diketahui sebelumnya, rombongan GASPOL telah melaporkan sebanyak tiga pasal ke Bareskrim Polri terkait dengan Tragedi Kanjuruhan. Yakni klaster pertama terkait Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian ada GASPOL juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan. Terakhir Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Beberapa pihak yang dilaporkan dalam berkas tersebut yakni, eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, serta personel Sat Samapta Polres Malang dan Sat Brimob Polda Jatim.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky mengatakan, dari tiga klaster pasal yang dilaporkan, hanya satu pasal saja yang diterima oleh Bareskrim Polri. Yaitu pasal tentang dugaan adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

“Untuk pasal pembunuhan dan penganiayaan, mereka (Bareskrim Polri) menyampaikan tidak bisa diproses. Karena ada laporan serupa yang telah dibuat di Polres Malang,” ujarnya.

Hal ini membuat rombongan GASPOL kecewa berat. Pasalnya, sejak kali pertama pembuatan laporan di hari Jumat (18/11) lalu, tiga pasal ini awalnya sudah diterima dengan baik.

Semua prosedur pembuatan laporan polisi telah diikuti. Mulai dari prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi, yang dihadiri sejumlah perwira tinggi Bareskrim Mabes Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri. Namun, proses tersebut masih terus berbelit-belit.

“Hari Sabtu (19/11) itu saya sempat telepon, dan katanya yang ditolak hanya pasal pembunuhan. Untuk pasal penganiayaan dan perlindungan anak diterima. Namun, kami diinformasikan bahwa Bareskrim secara resmi akan menyampakkan, Senin (21/11) lalu. Bukannya diterbitkan, malah kembali dilakukan proses konsultasi,” jelasnya.

Usai pelaksanaan konsultasi, pihaknya diberi informasi bahwa hanya pasal perlindungan anak yang diterima. Dan dua pasal lainnya, terkait pembunuhan dan penganiayaan ditolak. “Kalau memang pembunuhan, iya benar sudah ada laporannya di Malang. Tetapi untuk penganiayaan, ini kan belum,” ceritanya.

Mendapati hal tersebut, rombongan GASPOL mengambil sikap untuk membatalkan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, tidak adil jadinya apabila hanya satu pasal saja yang diterima sebagai laporan. Padahal, tidak sedikit korban orang dewasa, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

“Jadinya korban dewasa tidak terakomodir, karena pasal yang diterima hanya pasal perlindungan anak. Di sini kami sepakat, bahwa ini terkait solidaritas maka berangkat bareng dan pulang juga harus bareng. Satu tidak diterima, ya sekalian tidak semua,” pungkasnya. (rex/bua)

….

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img