MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Hari ini, gelar perkara laporan model B Tragedi Kanjuruhan, digelar Satreskrim Polres Malang. Keluarga korban yang menghadiri gelar perkara itu, menyiapkan tiga saksi tambahan. Keluarga korban juga menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan.
“Ada pemeriksaan saksi tambahan. Kita bawa tiga saksi sesuai janji kita minggu lalu,” ujar Mochammad Tarmizih, kuasa hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), kemarin. Tiga saksi didampingi sejumlah perwakilan keluarga korban dan kuasa hukum Tatak serta Tim LBH Pos Malang.
Pihaknya sebagai pendamping hukum keluarga korban, mengaku tetap teguh melaporkan petugas dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. Saksi yang dihadirkan, kata Tarmizih, adalah yang memang berada di lokasi dan melihat beberapa tembakan gas air mata serta selongsongnya di tribun penonton.
“Saksi merupakan korban selamat berada di tempat dan mengetahui dimana saja tembakan diarahkan. Saksi ini sebelumnya belum pernah diajukan,” tambah dia. Dengan tambahan ini, total saksi sejak penyelidikan dilakukan terhadap laporan model B berjumlah 16 orang.
Mengenai gelar perkara melibatkan keluarga korban, Tarmizih menyampaikan telah siap. Meski begitu, dirinya tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan upaya gelar perkara dengan keluarga korban. “Ini mungkin sesuatu yang jarang kami temui,” imbuhnya.
Ia tak memungkiri, sebagai pendamping hukum sudah mempersiapkan risiko yang ada. Baik itu kejanggalan maupun ketidaksesuaian dengan harapan tim hukum kedepannya. Pihaknya juga berencana mendorong tambahan pasal yang ada dengan pidana perlindungan anak dan perempuan.
Namun itu menunggu dari hasil gelar perkara yang dilakukan. “Kita berharap tetap pada jalannya. Keluarga korban juga masih ingin keadilan. Bukti nanti dibawa berupa selongsong gas air mata di tribun tujuh dan delapan,” imbuh Tarmizih. (tyo/mar)