MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Seorang pengusaha sarang burung walet berinisial M, melaporkan rekan bisnisnya ke Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/6) sore. M, warga Kasin, Kota Malang ini merasa tertipu setelah sarang walet yang dititipkan ke rekan bisnisnya berinisial IS, warga Turen, tak kunjung melunasi pembayaran.
IS yang seorang perempuan itu ketika ditagih justru mengaku pada polisi sudah menjalin kerjasama dengan M. “Kita tidak pernah melakukan kerjasama usaha sarang burung walet. Karena sarang burung walet dari kami bersifat kita titipkan sesuai pesanan,” ungkap M melalui juru bicaranya saat ditemui, Jumat (7/6) sore.
M terpaksa melapor ke Polres Malang karena dirinya merasa tertipu oleh IS. Diketahui, IS masih memiliki sejumlah utang pembayaran sarang burung walet kepada M sebesar Rp416 juta. “Garis besarnya, Mas M ini titip sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada,” terangnya.
“Kita sudah lakukan cara-cara persuasif sampai cara ‘kasar’, akhirnya kita laporkan ke polisi,” kata Didik Lestariyono SH, MH, penasihat hokum M. “Bahkan kita sudah somasi dua kali, tidak ada jawaban. Ya kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan, karena itu bukan utang piutang, itu titip jual, itu murni pidana bukan perdata, bukan kerjasama bisnis,” sambungnya. (den/mar)