Kecuali Pemkab Malang Belum Ada Aturan Spesifik
MALANG POSCO MEDIA – Larangan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik diberlakukan Pemkot Malang dan Pemkot Batu secara tegas. Berbeda dengan Pemkab Malang belum ada aturan secara spesifik.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyampaikan masalah tersebut kepada seluruh ASN yang ditugaskan merawat dan mengoperasionalkan mobil dinas.
“Untuk mudik tidak boleh menggunakan mobil dinas. Nanti segera akan kami kandangkan,” tegas Wahyu kepada Malang Posco Media.
Larangan penggunaan mobil dinas ini sebenarnya sudah tiap tahun diberlakukan. Meski pengawasan tetap diberlakukan secara ketat, Wahyu yakin ASN di Kota Malang sudah cukup patuh dan memahami aturan tersebut.
“Kami ada shift-shiftan yang menjaga (memantau). Ya sebenarnya tidak perlu ada sanksi, tapi kami ikuti aturan pusat kalau ada sanksinya,” tambahnya.
Untuk memudahkan pengawasan, sebagian mobil dinas bisa ditempatkan di lokasi yang sudah disediakan. Namun Wahyu juga membolehkan mobil diparkir di rumah, yang penting dilaporkan dan tidak dipergunakan untuk mudik.
“Jadi itu tanggung jawab mereka, tapi saya sampaikan tidak boleh membawa (untuk mudik). Bisa ditaruh rumah agar bisa dirawat, bisa di kantor. Di halaman balai kota dan blok office juga kami siapkan juga sebagai pool (lokasi ditempatkan mobil),” sebut Wahyu.
Sementara itu larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran tidak diatur Pemkab Malang secara spesifik. Hal ini kemarin disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Nurman mengatakan selama libur lebaran seluruh mobil sdinas tetap dipegang oleh masing-masing penanggung jawab atau pengguna mobil dinas.
“Secara spesifik Pemkab Malang tidak mengatur hal tersebut (larangan digunakan mudik). Karena kami percaya ASN Pemkab Malang sudah sangat paham ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut,’’ katanya.
Termasuk tambah Nurman mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi hal kehilangan ataupun kecelakaan dan lainnya.
“Jadi sudah jelas ya, kalau mereka menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik, kemudian terjadi kehilangan ataupun kecelakaan, maka risikonya pun ditanggung masing-masing pengguna,’’ urainya.
Tidak adanya aturan spesifik untuk larangan membawa mudik mobil dinas itu karena banyak juga pegawai yang tidak libur lebaran, dan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan dinas.
Dia mencontohkan Dinas Perhubungan, petugas PMK, BPDB dan Dinas Kesehatan. Selama libur lebaran, para petugas tersebut tidak ikut libur. Sehingga mobil dinas pun tetap digunakan untuk keperluan kedinasan, atapu operasional kedinasan.
Hal yang sama disampaikan Plt Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati. Selama libur lebaran, seluruh mobil dinas tetap dibawa oleh masing-masing pengguna.
“Informasinya memang ada larangan untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan juknisnya dari pusat. Yang pasti seperti yang saya sampaikan, kalaupun tidak dibawa mudik, mobil dinas tetap dipegang oleh pengguna, tidak dikumpulkan di satu tempat,’’ katanya.
Dia juga percaya para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sudah sangat paham aturan untuk menggunakan mobil dinas. Sehingga dirinya pun yakin, mereka yang membawa mobil dinas tidak akan menyalahi aturan.
Sementara itu Pemkot Batu terbitkan Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Surat Edaran yang kami terbitkan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan penggunaan kendaraan dinas bagi pegawai ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah,” ujar Wali Kota Batu, Nurochman kepada Malang Posco Media.
Untuk menjamin terlaksananya SE ini Kepala Perangkat Daerah diminta agar memastikan seluruh pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Namun berlaku dengan pengecualian.
“Boleh digunakan, asalkan kendaraan dinas untuk kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H yaitu ambulance, BPBD, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran serta Penanganan Lalu Lintas. Kendaraan tetap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kemudian pejabat yang mendapat penugasan selama cuti masih dapat menggunakan kendaraan dinas. Tetapi harus dilengkapi Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang.
“Sedangkan untuk mekanisme pengamanan kendaraan dinas selama tidak dipergunakan dalam masa cuti bersama, diserahkan kepada masing-masing pengguna barang atau kuasa pengguna barang. Namun demikian apabila tidak memiliki tempat dan mempertimbangkan
faktor keamanan, maka dapat menempatkan kendaraan di Balai Kota
Among Tani,” paparnya.
Jika nantinya ada yang melanggar aturan tersebut, lanjut Cak Nur sapaan akrabnya, Pemkot Baru akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar. Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu terbitnya SE menindaklanjuti Perwali Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu dan SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 17 Maret 2025 Nomor 7 Tahun 2025 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Untuk itu kami melarang pejabat atau pegawai di lingkungan Perangkat Daerahnya untuk melakukan permintaan dana maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan hingga pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau pejabat di lingkungan Perangkat Daerah-nya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika menerima hadiah, pejabat wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu di Inspektorat dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (ian/ira/eri/van)