MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perayaan pergantian Tahun Baru 2024 nanti, dipastikan tidak ada kembang api. Pasalnya, Polresta Malang Kota (Makota) secara resmi melarang penggunaan kembang api di perayaan pergantian tahun, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, pihaknya akan menindak apabila masyarakat nekat membuat dan menyalakan kembang api. Apalagi, mereka yang membuat sendiri dengan meracik menggunakan bubuk mesiu (bahan peledak).
“Saat pelaksanaan Ops Lilin Semeru 2023-2024, kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api maupun petasan yang tidak berizin. Serta pembuatan kembang api yang melanggar ketentuan,” jelasnya kepada awak media.
Tomo, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa seluruh kembang api dilarang penggunaannya. Khususnya, bagi kembang api yang memiliki panjang lebih dari dua inci. “Kami sudah berkoordinasi dengan lintas sektoral, dan kami akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih membandel,” lanjut mantan Kapolsek Pakisaji, itu.
Dasar hukum penindakan ini adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.
Namun, selain penindakan terhadap kembang api, Polresta Malang Kota saat ini juga gencar melakukan penindakan balap liar. Selain itu, pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak ada spion, lampu utama mati hingga kendaraan yang melanggar aturan lain juga kan ditindak tegas.
“Bagi mereka yang terjaring, maka sepeda motor tersebut akan ditahan pihak kepolisian selama satu bulan. Namun, apabila terbukti pernah ditindak petugas, maka kendaraan tersebut akan ditahan selama dua bulan,” jelasnya. (rex/mar)