spot_img
Sunday, June 16, 2024
spot_img

Larangan Karnaval Akhir Pekan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Perayaan karnaval selalu menjadi agenda rutin yang digelar oleh Pemerintah Desa/Kelurahan di Kota Batu untuk mengisi hari Kemerdekaan RI. Namun dalam pelaksanaan karnaval di Kota Batu, menuai pro kontra. Banyak kegiatan karnaval yang digelar mulai pagi hingga malam hari.

Bahkan ada yang sampai selesai keesokan harinya. Tidak hanya itu kegiatan yang menggunakan pengeras suara dengan menggunakan truk juga menuai pro kontra. Menyikapi permasalahan tersebut Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval dengan mengeluarkan SE Nomor 301/2446/422.205/2023.

Dalam SE tersebut, ada delapan poin penting yang harus dipatuhi bagi siapapun yang akan menggelar karnaval. Pertama penanggung jawab kegiatan seperti Pemerintah Desa/Kelurahan atau penyelenggara maupun peserta wajib memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. “Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound system atau pengeras suara,” katanya.

Selain itu tidak mempergunakan truk, peserta hanya diperbolehkan menggunakan mobil pick up atau sejenisnya. Ketiga, peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. Keempat, membatasi jumlah peserta maksimal selesai jam 21.00, agar tidak mengganggu aktifitas dan istirahat masyarakat lainnya.

“Kemudian pelaksanaan tidak boleh pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu rute karnaval dilarang menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan,” bebernya. Keenam, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan diberhentikan polisi ataupun Satpol PP bila melanggar.

“Terakhir, dengan SE ini, secara tidak langsung surat imbauan yang dulu pernah kami keluarkan, sudah tidak berlaku lagi. Demi kebaikan bersama, kami sangat berharap semua pihak terutama panitia penyelenggara wajib mematuhi SE yang sekarang sudah dikeluarkan,” pungkasnya. (eri/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img