MALANG POSCO MEDIA – Uang rakyat dalam wujud APBD harus dikelola dan berfokus pada kebutuhan dan kepentingan rakyat. Bukan dibelanjakan untuk kepentingan pejabat, wakil rakyat, fasilitas-fasilitas mewah dan kegiatan-kegiatan seremonial yang hanya pemborosan.
Apresiasi untuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menginstruksikan seluruh Kepala Daerah agar tak menggelar kegiatan seremonial yang hanya menghabiskan uang dan pemborosan. Tito juga melarang kepala daerah dan anggota DPRD untuk keluar negeri (LN). Semua harus izin menteri dalam negeri.
Apa yang ditegaskan Mendagri itu sudah seharusnya menjadi pedoman harian kepala daerah dan para stafnya serta anggota DPRD. Apapun yang sifatnya pemborosan dan tidak ada manfaatnya untuk kepentingan dan berdampak langsung untuk rakyat, harusnya tidak dilakukan. Termasuk membeli fasilitas-fasilitas mewah yang hanya untuk manfaat pejabat saja.
Jangan sampai kebijakan dibuat sesaat dan insidentil saja. Demi menjaga perasaan rakyat yang saat ini kondisinya resah, marah dan kecewa, para pejabatnya dan anggota DPRD bersikap baik. Menunda kegiatan-kegiatan seremonial mewah, kunjungan kerja ke luar negeri. Saat rakyat susah, kecewa dan marah, semua seolah-olah merangkul, mendekat dan merakyat.
Tapi saat kondisi kembali normal, rakyat sudah tidak marah, dan kekecewaan sudah menguap karena lupa, para pejabatnya dan anggota DPRD nya kembali ke stelan semula. Kegiatan seremonial menghabiskan uang jalan terus. Kunjungan kerja ke berbagai wilayah, bahkan luar negeri berjalan mulus.
Sementara rakyat kembali ke kesulitan dan kesengsaraan hidup yang sama. Bahkan banyak yang lebih sulit dari sebelumnya. Rakyat tetap susah payah mencari penghasilan sendiri. Kerja keras demi keluarga bisa makan nasi. Sementara beban hidup yang harus ditanggung masing-masing keluarga, bukannya berkurang tapi terus bertambah.
Inilah kondisi rakyat yang sesungguhnya. Kebijakan efisiensi harusnya berfokus pada kesejahteraan rakyat. Bagaimana pendapatan rakyat bisa meningkat. Rakyat mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai. Rakyat mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata. Kalau larangan pemborosan uang dan ke luar negeri bagi kepala daerah dan anggota DPRD hanya berlaku sesaat, yang sengsara tetap rakyat. Jangankan ke luar negeri, pegang uang tiap hari saja belum pasti.(*)