spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Laris Pendaftaran Calon Wali Kota Malang di PKB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

PDIP Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Sabtu Pekan Ini

PENDAFTAR KEDUA: H Supandi usai mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Malang di Desk Pilkada PKB Kota Malang, Rabu (24/4) kemarin. Ia tercatat sebagai pendaftar kedua.  

MALANG POSCO MEDIA- Laris manis pendaftaran bakal calon wali kota Malang di PKB. Hari kedua pendaftaran Rabu (24/4) kemarin giliran H Supandi yang mendaftar. Ia menjadi pendaftar kedua setelah hari pertama mantan pejabat Pemkot Malang Moch Kharis mendaftar.

H Supandi mendaftar di Desk Pilkada PKB kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Ia merupakan  salah seorang tokoh yang konsen di dunia pendidikan.

Supandi optimis bisa melalui proses penjaringan calon wali kota yang dilakukan DPC PKB Kota Malang. Ia  optimis akan direkom DPP PKB.

“Saya optimis saja untuk maju. Ini sudah mendaftar tinggal tunggu proses selanjutnya,” tegas Supandi saat ditemui usai  mendaftar di  Kantor DPC PKB Kota Malang.

Dia tetap berpegang pada landasan utama  ingin maju menjadi calon Wali Kota Malang. Yakni ingin memberikan sentuhan pembangunan yang berbeda dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan.

Supandi menginginkan adanya program pendidikan yang bebas diakses seluruh kalangan masyarakat. Menjadikan fasilitas pendidikan lebih mudah. Lalu mengentaskan kemiskinan di Kota Malang.

“Ya pendidikan dan pengentasan kemiskinan itu yang penting. Intinya saya ingin mengabdi pada pembangunan Kota Malang lebih baik,” tegas Supandi.

Seperti yang pernah diberitakan Malang Posco Media,  Supandi berasal dari  kalangan pendidikan. Khususnya di Kabupaten Malang. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala SMKS Mahardika Karangploso.

Pria kelahiran Pamekasan ini juga dikenal sebagai Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Babusalam Al-Firdaus Karangploso.  “Ya didoakan saja. Saya bisa berangkat maju dari PKB ini,” harapnya.

Sementara itu Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Malang H Abdurrochman menjelaskan pendaftaran penjaringan calon wali kota-wakil wali kota Malang yang dilakukan pihaknya sudah dimulai sejak Selasa (23/4/24) lalu.  Saat ini masih akan terus dibuka hingga menjelang pembukaan pendaftaran calon wali kota-wakil wali kota Malang oleh KPU Kota Malang. Yang jadwalnya akan dilakukan Agustus mendatang.

Direktur Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang Anas Muttaqin menambahkan, sejak dibuka pertama kali Selasa (24/4) lalu hingga kemarin tercatat dua pendaftar di Desk Pilkada PKB Kota Malang.

Yakni Moch Kharis (mantan pejabat Pemkot Malang) dan H Supandi kemarin. Anas mengatakan sesuai yang telah ditentukan, siapapun  bisa mendaftarkan diri.

“Kami akan buka sampai di Bulan Agustus (jelang tahapan pendaftaran cawali-cawawali oleh KPU). Karena nanti akan ada proses pengajuan nama dan rekomendasi lagi oleh DPP,” kata Anas.

Sementara itu  PDI Perjuangan Kota Batu memastikan buka pendaftaran calon wali kota dan cawawali pada Sabtu (27/4) pekan ini. Itu ditegaskan Ketua DPC PDI Perjuangan  Kota Batu, Punjul Santoso.

“Setelah menggelar rapat internal dihadiri sekitar 200 orang terkait pemetaan politik dan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2024. Akhirnya PDI Perjuangan telah memastikan bahwa pendaftaran  calon wali kota dan calon wakil wali kota Batu dimulai pada 27 April hingga 25 Mei mendatang,” jelas Punjul kepada Malang Posco Media, Rabu (24/4) kemarin.

Ia menjelaskan  saat ini PDI Perjuangan Kota Batu telah membentuk Tim 9 yang bertugas melayani pendaftaran calon wali kota dan wawali yang mendaftar di PDI Perjuangan Kota Batu. Tim 9 diketuai Purwo Ali, Sekretaris Feri Adi Wiyono dan Bendahara Khamim Tohari.

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nanti boleh dari internal maupun eksternal partai. Yang penting bakal calon kepada daerah dari eksternal partai adalah tokoh masyarakat atau tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama yang memiliki semangat perjuangan dan kesamaan ideologi dengan PDI Perjuangan,” bebernya.

Selanjutnya bakal calon kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar akan mendapatkan form yang wajib diisi. Untuk syarat yang harus dipenuhi di antaranya surat sehat jasmani rohani, surat Keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang dan SKCK.

“Serta surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, surat keterangan dari pengadilan niaga, fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP (PPh Tahunan), tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, naskah visi, misi, program dan lain sebagainya. Data yang sudah masuk nantinya akan disetorkan ke pusat pada 31 Mei mendatang,” pungkasnya. (ica/eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img