MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Gelombang pandemi Covid-19 berdampak pada PHK bagi beberapa pekerja di semua sektor. Tak terkecuali di Kota Batu. Untuk membuka peluang kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), Dinas Tenaga Kerja Kota Batu membuat program pelatihan kewirausahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Batu, Retno Probowati bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Batu yang ingin membuka usaha akibat terdampak PHK untuk diberi pelatihan.
“Sebagai bentuk bagian dari perluasan kesempatan kerja. Disnaker Kota Batu memiliki program pelatihan untuk menjadi wirausaha baru yang dilaksanakan setiap tahun. Tahun ini kami telah laksanakan pada bulan lalu kepada 25 ibu-ibu pelaku UMKM makanan ringan selama dua hari,” ujar Retno.
Ia menerangkan bahwa 25 peserta ini juga ada korban PHK. Seperti ada yang dari dunia perbankan atau lainnya dan ada yang pencari kerja. Oleh karena itu, Disnaker merasa perlu mewadahi mereka ketika memulai usaha perlu penyesuaian ilmu baru.
“Selain itu para peserta yang ikut rata-rata merupakan para pelaku wirausaha pemula yang masih memiliki berbagai kendala. Sehingga dengan pelatihan para pelaku UMKM bisa menghadapi segala tantangan dalam menjalankan usahanya,” bebernya.
Dalam pelatihan, ada beberapa materi terkait kewirausahaan yang diberikan oleh para pemateri dari Diskoperindag Kota Batu dan praktisi bisnis. Diantaranya materi tentang pentingnya perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), pemasaran, sertifikasi Halal, packaging dan pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Retno menerangkan bahwa dari kegiatan yang dilaksanakan banyak peserta yang mengeluhkan permasalahan tentang pemasaran produk yang hanya tingkat lokal. Sehingga melalui materi pemasaran yang diberikan, peserta mampu menjual hingga tingkat nasional dengan menggunakan media massa dan media sosial.
“Pelatihan yang diberikan tidak hanya berhenti disitu saja. Tapi Disnaker Kota Batu siap melakukan pendampingan seperti pengurusan perizinan PIRT ke DPMPTSP Kota Batu dan konsultasi packaging di PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Koperasi dan UMKM Kota Batu,” paparnya.
Retno menerangkan bahwa untuk mengurus perizinan usaha ke DPMPTSP cukup mudah. Pemohon hanya perlu menyertakan NIK dan KK. Termasuk packaging untuk selanjutnya bisa ke PLUT. Dalam mengurus perizinan pemohon juga akan mendapat pendampingan dan bisa konsultasi untuk packaging.
“Melalui program-program tersebut kami menargetkan seluruh peserta nantinya dapat menjual produknya dengan optimal. Sehingga outputnya dapat meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran dan tentunya berdampak pada kesejahteraan warga Kota Batu,” pungkasnya. (eri/nug)