MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ribetnya pengurusan administrasi perubahan status kependudukan, selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Masalah ini ditindaklanjuti Pemkab Malang dengan mempermudah pelayanan terkoneksi di pengadilan. Melalui sistem Elektronik Berkas Perdata Kependudukan (E-Baperan) perubahan status kini bisa langsung di pengadilan.
Hal itu ditandai dengan peluncuran E-Baperan dan penandatanganan kerjasama Pemkab Malang dengan Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (2/11). Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan Pemkab Malang melalui Dispendukcapil berupaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperluas pelayanan.
Terbaru, di pengadilan disediakan pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa akta perceraian nonmuslim, dispensasi perkawinan nonmuslim, pengangkatan, pengesahan atau pengakuan anak, perubahan dalam akta kelahiran. Selain itu juga akta kematian atas kematian yang sudah lampau atau tidak ditemukan dalam Database Kependudukan dan Pembatalan Dokumen Administrasi Kependudukan.
“Dengan kerjasama ini bisa mempercepat proses perubahan status kependudukannya. Begitu diputus pengadilan, maka statusnya diubah langsung selesai. Sehingga, masyarakat tidak perlu ngurus lagi status kependudukannya di Dispendukcapil. Cukup selesai di kantor pengadilan,” jelas Sanusi, kemarin.
Selama ini, kata dia setelah ada putusan hukum tentang status keluarga, maka masyarakat yang bersangkutan harus menbawa ke Dispendukcapil dan melalui proses antrean. Ia berharap, kedepan semua kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan administrasi pribadi bisa terus dipermudah.
“Nantinya, selama ada peluang instansi bisa dikerjasamakan untuk memberikan kemudahan, akan kami lakukan. Ini kami juga sudah kerjasama dengan kantor imigrasi untuk pengurusan paspor dan sebagainya bisa dilakukan di MPP (Mal Pelayanan Publik),” katanya.
Kepala Dispendukcapil Harry Setya Budi memaparkan, masyarakat yang mengeluhkan proses rumit perubahan status kependudukan dapat diperpendek. Teknisnya, petugas pihak Dispendukcapil akan ditugaskan di pengadilan untuk membuka layanan perubahan yang terintegrasi dengan server Dispendukcapil.
“Dilakukan secara online oleh petugas dengan lebih cepat,” kata Harry. Nantinya hanya operator dari Dispendukcapil yang diberikan akses khusus untuk pelayanan maksimal. Menurut dia, pemberlakuan ini dapat pula meringankan Dispendukcapil dalam hal mengurangi antrean penguruan administrasi kependudukan yang mencapai ribuan perharinya. (tyo/mar)