MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang segera mengatur detail regulasi penganggaran khusus untuk peningkatan budaya literasi Kota Malang. Ini tercermin dalam penyampaian regulasi baru yakni Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (7/12) kemarin, di DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menjelaskan tingkat literasi di Kota Malang harus terus diangkat agar masyarakat tidak mudah terpapar informasi bohong atau hoaks.
“Di Indonesia ini kan literasinya masih rendah, ada beberapa hal yang harus diperkuat, salah satunya ya infrastrukturnya harus dibangun. Tenaga profesional juga diatur karena di Kota Malang pustakawannya tidak banyak,” ujar Sutiaji.
Ia menjelaskan tingkat literasi Indonesia masuk urutan 62 dari 70 negara yang disurvey. Catatan itu menjadi perhatian penting karena dianggap masih rendah. Karena masuk dalam peringkat 10 literasi terendah di dunia.
Dalam Ranperda yang diusulkan tersebut, mengatur beberapa hal mulai dari tenaga profesional hingga penganggaran. Ranperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah untuk mengembangkan inovasi.
“Inovasi akan kami lakukan digitalisasi, pengorganisasian, pojok baca, perpustakaan yang bergerak juga hadir,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengungkapkan konsep Ranperda Perpustakaan ini telah lama dinanti oleh dewan. Ketika menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait, dewan sering mendapat masukan dan keluhan terkait kendala kerja karena balum ada landasan regulasi.
“Ini yang kami tunggu-tunggu. Ketika rapat dengar pendapat dengan perpustakaan, memang banyak kendala karena belum adanya aturan, utamanya terkait pembiayaan,” ujar Made.
Pada Desember 2022 ini, Ranperda tentang Perpustakaan direncanakan masuk ke Pansus. Lalu dilakukan pembahasan pada Januari 2023 dan ditatapkan pada Februari 2023. Dewan akan mengundang tokoh, akademisi dan pegiat literasi lainnya untuk mendiskusikan isi Ranperda.
“Perpustakaan yang diseleggarakan oleh perorangan juga banyak di Kota Malang. Dengan adanya regulasi, nantinya mereka bisa kami bantu dengan pembiayaan. Jadi, pemerintah hadir tidak sekadar mengajak, ada pembiayaan di situ. Ada beberapa pasal yang diatur terkait anggaran,” ujar Made.
Jika perpustakaan yang dikelola perorangan tersebut dapat terjangkau, maka akan semakin mudah dilakukan pembinaan. Keberadaan perpustakaan yang dikelola oleh perorangan memiliki peran penting mendekatkan budaya membaca kepada masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini juga memandang literasi tidak sekadar tentang baca tulis. Selain itu, juga kemampuan diri untuk menyesuaikan kondisi di lingkungannya, termasuk mengantisipasi hoaks.
Saat ini banyak anak-anak muda yang tidak suka baca buku tapi lebih suka baca informasi di internet atau media sosial. Akibatnya, mereka kerap mendapatkan informasi yang salah. Fatalnya, bisa termakan hoaks.
“Kita ketahui bersama, secara umum minat bacanya masyarakat rendah tapi suka medsos. Jadinya ya hanya baca judulnya saja. Ranperda ini salah satu cara memerangi hoaks. Kami berharap betul-betul ada inovasi agar bisa menarik warga ke perpustakaan,” harap Made. (ica/aim)