MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA- Advokat asal Malang, DR. Yayan Riyanto, SH, MH memenangkan gugatan keluarga eks Pangkostrad, Letjen Purn. Kemal Idris di PN Jaksel, Senin (24/7). Hakim mengabulkan Sebagian gugatan yang dilayangkan Angreswari Ratna Kemalawati dan Firrouz Muzzafar Idris, anak Letjen Purn. Kemal Idris.
Dijelaskan pengacara yang juga memiliki kantor di Gedung Jaya Lt. 7 Jalan MH Thamrin 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat itu, Firrouz dan Anggreswari mengadu ke kantor law firmnya karena menjadi korban mafia tanah. Sertifikat rumah warisan di Jalan Duta Indah I No. 1, Pondok Pinang, Jaksel dibuat perjanjian jual beli dengan pihak lain.
“Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa SHM aset seluas 1.061 m2 tersebut. Aset tersebut nilainya Rp 60 miliar,” kata alumnus FH UMM ini. Bahkan, SHM rumah dan tanah itu. sempat hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jaksel.
“Mereka kaget saat mendengar SHM rumah warisan itu sudah dikuasai orang lain. Ada beberapa orang yang diketahui melakukan perbuatan melawan hukum itu. Yakni Notaris Mahyasari, Rio Febrian dan PT CPI. Mereka kita gugat termasuk ada dua lagi yang menjadi turut tergugat. Salah satunya Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel,” urainya.
Berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Muhammad Ramdes yang mengadili No Perkara: 686/Pdt.G/2022/PN. Jaksel, mengabulkan sebagian gugatan dua ahli waris Kemal Idris ini dan menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Seperti Mahyasari yang membuat Akta PPJB No 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual No 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan No 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM objek sengketa. “Mahyasari menyimpan dan belum mengembalikan SHM milik para penggugat,” ujar Yayan.
Sementara perbuatan Rio Febrian yang sengaja menyuruh menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta PPJB No 06, Akta Kuasa Menjual No 07, dan Akta Pengosongan No 08 antara PT CPI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM juga disebut perbuatan melawan hukum.
“Hakim juga menilai, PT CPI yang menandatangani Akta PPJB No 06, Akta Kuasa Menjual No 07, dan Akta Pengosongan No 08 atas SHM itu, tanpa sepengetahuan dan persetujuan kedua klien kami juga merupakan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah,” papar pria yang didampingi advokat Veridiano LF Bili, SH, MH.
“Hakim Muhammad Ramdes juga memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai SHM objek sengketa milik klien kami untuk menyerahkan tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum. Kalau dinyatakan hilang, klien kami berhak untuk mengurus SHM baru sebagai pengganti,” paparnya.
Hingga saat ini, para tergugat belum menyatakan banding. Menanggapi putusan tersebut, Anggreswari menyatakan sangat puas. Dia berharap putusan ini segera berkekuatan hukum tetap alias inkrah. “Alhamdulillah. Saya senang mendengar putusan hakim ini, karena aset itu memang sah milik keluarga saya,” tuturnya. (mar)