MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komitmen meningkatkan layanan publik kemudahan perizinan untuk memperlancar invetasi masuk di Kota Malang menjadi komitmen bersama DPRD dan Pemkot Malang. Senin (31/10) kemarin, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan penjelasan terkair rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Malang.

berdialog dengan Wali Kota Malang Sutiaji.
Dijelaskan Sutiaji untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di segala sektor, kemudahan invetasi dan pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting. Pada Ranperda ini, regulasi ke depannya tentang layanan publik, khususnya semakin dipermudah sehingga investasi mudah masuk dengan layanan terpadu satu pintu.

“Nanti arahnya akan layanan digital. Digitalisasi seluruh bentuk pelayanan dan ini butuh regulasi yang menguatkannya. Dengan itu pelayanan publik akan lebih efektif dan efisien dan difasilitasi pemerintah daerah,” jelas Sutiaji.
Ia mengatakan Ranperda tengan pelayanan terpadu satu pintu ini akan memuat delapan muatan poin, yakni pendelegasian, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan dan pengendaliannya, pembiayaan, perizinan berusaha berbasis risiko, Mal Pelayanan Publik (MPP), komite percepatan hingga partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Malang
“Nanti instansi terkait punya delegasinya masing-masing untuk percepatan pelayanan terpadu ini. Lalu MPP akan dijadikan pusat pelayanan dibentuk komite percecepatan dan dibahas juga bagaimana pembiayaan hingga pengawasannya,” jelas orang nomor satu di Balai Kota Malang ini.
Ia menambahkan Ranperda ini juga akan berdampak pada kemudahan investasi. Semakin terpadu layanan publik semakin mudah invetasi masuk. Harapannya muatan-muatan tersebut bisa dirinci dan ditelaah bersama legislatif lebih rinci.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan pelemparan Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu memang sangat dibutuhkan.
“Bukan hanya untuk mengikuti aturan diatasnya, yakni UU Cipta Kerja tetapi regulasi ini juga ditunggu-tunggu kalangan pengusaha yang mau masuk investasi di Kota Malang. Bagaiamana aturan main investasi dan pelayanan publik setelah ada UU Cipta Kerja yang esensinya memudahkan investasi,” jelas Made.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan ada beberapa hal yang akan menjadi fokus pembahasan legislatif yang nantinya lebih detail akan dibahas di meja panitia khusus (Pansus).
Yakni berkaitan dengan sistem pelayanan terpadu yang diharapkan bisa mencakup banyak layanan. Berkaca pada yang sudah dijalankan di MPP, Made memandang masih belum seluruh pelayanan perizinan masuk ke MPP.
“Di perda ini nanti bisa dipastikan. Bagaiamana instansi diluar dari lingkungan Pemkot Malang bisa masuk, seperti layanan Imigrasi, Samsat, dan lain-lainnya. Diatur detail seperti apa sistem pelayanan terpadu bisa disinergikan,” jelasnya.
Tidak itu saja, penggunaan sistem IT untuk mengintegrasikan layanan menjadi terpadu juga perlu dirinci dan dikaji lebih lanjut. Bagaimana sistem bisa mengintegraskan seluruh data layanan, agar semuanya bisa tersinkronisasi dan bisa diakses secara baik oleh publik.
Ranperda ini, ditegaskannya akan menjadi landasan dan kepastian hukum dalam pelayanan publik menjadi lebih terpadu dan satu pintu. Maka ranperda ini, lanjutnya, perlu dibahas sesegera mungkin agar bisa diimplementasikan lebih cepat.
“Dalam beberapa pekan ke depan, DPRD Kota Malang melalui Pansus DPRD Kota Malang akan membahas secara detail melibatkan para ahli,” tandasnya. (ica/aim)