Selanjutnya Baru Batasi Kendaraan di Jalan
Potensi Parkir Kota Malang Rp 50 M, Realisasi Rp 8 M
MALANG POSCO MEDIA- Rencana pembatasan kendaraan di jalan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) dianggap penting. Tapi lebih penting lagi Pemkot Malang menertibkan parkir di badan jalan. Sebab itu salah satu biang macet.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menyebut pihaknya mendukung Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai upaya mengatasi kemacetan.
Namun Fathol mengingatkan persoalan parkir harus tetap dituntaskan. Sebab tidak dapat dipungkiri, beberapa parkir terutama yang berada di badan jalan (on street parking) juga dinilai berkontribusi terhadap kemacetan.
“Kontribusi luar biasa ya parkir. Cuma bagaimana pun, itu juga bagian dari aktivitas masyarakat untuk menyambung hidup. Sehingga tidak bisa serta merta menata dengan mengurangi gerak mereka. Jadi sambil harus dicari solusi nantinya bagaimana perparkiran Kota Malang ditata rapi agar tidak menjadi sumber kemacetan,” jelas Fathol, Kamis (1/6) kemarin.
Terlebih parkir liar, beberapa titik parkir liar itu bahkan seringkali kembali muncul meski sebelumnya sudah ditertibkan. Fathol pun meminta agar ke depan dipikirkan solusinya. Yakni dibuatkan tempat parkir khusus yang permanen atau alternatif tempat parkir lain.
Ia menyinggung kembali wacana parkir vertikal yang akan dibangun oleh Pemkot Malang. Hal ini bagus, akan tetapi realisasinya bakal tidak mudah. Sebab di perkotaan, tantangan utamanya adalah ketersediaan lahan yang terbatas. Apalagi di pusat kota.
Tidak hanya itu, Fathol mengungkapkan persoalan parkir sangat penting. Sebab potensi parkir begitu besar. Sementara yang masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal.
“Sumbangsih untuk pembangunan dibilang kecil ya kecil sekali. Potensi parkir di Kota Malang pernah disebut bisa mencapai Rp 50 miliar tapi sekarang hanya mampu Rp 8 miliar per tahun. Itu pun kadang tidak terpenuhi,” sebutnya.
Senada, pakar Lalu Lintas ITN Malang Nusa Sebayang menyebut, ada dua hal utama yang mesti diperhatikan terkait kemacetan di Kota Malang.
Pertama pembatasan kendaraan menurut Nusa akan efektif ketika fasilitas pendukungnya sudah tersedia. Apakah itu adanya angkutan umum yang gratis dan nyaman, atau mungkin ada alternatif lain. Artinya perlu ada pembenahan sistem angkutan massal yang nyaman dan murah agar pembatasan kendaraan sukses dan kemacetan bisa ditekan.
“Lalu mengefisienkan fungsi jalan. Ada ketentuan jalan tertentu memang tidak boleh parkir di badan jalan, ya jangan parkir di badan jalan. Jadi untuk kondisi sekarang menurut saya, optimalkan fungsi jalan,” sebutnya.
Ia yakin Dishub Kota Malang sudah mengkaji mana saja ruas jalan yang boleh digunakan untuk parkir dan mana yang tidak. Masalahnya memang terkadang ada beberapa perkantoran, sekolah maupun instansi yang sudah tidak mampu menampung jumlah kendaraan karena perkembangan yang pesat.
“Sekarang semakin maju. Jadi misalnya seperti kebutuhan murid di suatu sekolah, sudah antar jemput terjadi seperti itu. Saya kira harus dilakukan penataan. Jangan di badan jalan itu. Mungkin saja harus ada bangunan yang memang khusus untuk parkir. Pemerintah juga harus memikirkan tempat yang khusus diperuntukkan tempat parkir,” jelasnya.
Maka Nusa pun menyarankan agar sebaiknya perlu menarik investor yang khusus bergerak untuk masalah parkir. Ia mencontohkan bisa saja investor itu membuat jasa lahan parkir dengan biaya sekian rupiah untuk sekian jam.
Sembari memikirkan solusi itu, ia meminta agar penegakkan hukum juga tetap dilakukan. Tentu harus diawali dengan upaya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Masyarakat kita sebagian memang tidak begitu paham makna rambu. Oleh karena itu, berikan sosialisasi masyarakat, ini yang tidak boleh dan ini yang boleh. Setelah sosialisasi, boleh dilakukan penegakkan hukum serti dengan segel roda itu. Sosialisasinya pun bisa melalui media massa, media sosial, sehingga makin banyak orang tahu,” tutur Nusa.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengaku, persoalan parkir sudah menjadi atensi utama. Bahkan sebenarnya pihaknya sudah sejak jauh hari menyiapkan ranperda khusus masalah parkir dan saat ini tengah berproses.
“Sudah kami ajukan, saat ini masih di bagian hukum. Bunyinya nanti Ranperda Penyelenggaraan Parkir, sebagai pedoman bagaimana penyelenggaraan pengaturan parkir. Termasuk ya badan jalan itu, lalu mekanisme lahan parkir sampai retribusi untuk optimalisasi pendapatan,” ungkap Jaya sapaan akrab Widjaja Saleh Putra.
Ia menyebut, ada banyak parkir badan jalan di Kota Malang yang menyebabkan kemacetan. Namun ada beberapa titik yang menjadi perhatian utama, seperti di Jalan Bandung, Jalan Majapahit, Jalan Jaksa Agung Suprapto hingga Jalan Veteran. Pihaknya pun seringkali menindak tegas parkir di badan jalan melalui Operasi Tepak (Tertib Parkir). Belakangan bahkan banyak mobil yang digembok rodanya agar menimbulkan efek jera.
“Penyelenggaraan parkir tidak bisa dipisahkan dengan pengaturan lalu lintas jalan seperti yang tercantum di Ranperda Pembatasan Kendaraan. Karena itu juga bagian dari pengaturan lalu lintas dan angkutan. Maka sambil kita bahas pembatasan kendaraan, juga tetap kita atur parkir ini dengan peraturan yang sudah ada,” katanya.
Artinya pembatasan kendaraan dan penataan parkir merupakan satu kesatuan dan semuanya prioritas. Hanya saja dilakukan satu persatu dengan harapan bisa berjalan efektif.
“Kalau dikatakan urgent untuk penataan parkir, sebenarnya ya sudah mulai dulu. Tapi setidaknya kita sudah mulai dari sekarang. Karena kota ini kan penyebab kemacetan ada beberapa, karena parkir yang tidak tertata, selain itu bisa juga infrastruktur jalan, dan juga PKL itu yang juga sering menyebabkan kemacetan,” pungkasnya. (ian/van)