Agar Warga Tak Dirugikan Pengembang
MALANG POSCO MEDIA– Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang masih jadi masalah. Tak kunjung selesai. Kini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang pasang target besar. Yakni penyerahan 150 PSU dalam tahun ini. (baca grafis)
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto mengatakan, pihaknya kini sudah menerapkan sanksi bagi mereka yang tidak kunjung menyerahkan PSU. Dengan adanya sanksi ini, ditargetkan sekitar 150 PSU bisa diserahkan kepada pemerintah tahun ini.
“Masih ada sekitar 300 sampai 400 (PSU yang belum diserahkan). Sanksi sudah ada sejak 2023 lalu, kalau pengembang mengajukan PBG atau SLF, kami wajibkan menyertakan penyerahan PSU adminstratif. Kalau tidak menyertakan, tidak akan saya setujui. Target tahun ini 150 PSU (yang diserahkan),” ungkap Dandung kepada Malang Posco Media, kemarin.
Jumlah target itu, dikatakan Dandung tidak berlebihan. Sebab pada tahun lalu, dari target 50 penyerahan PSU, realisasinya juga bisa melebihi target sampai 150 penyerahan PSU.
Penyerahan PSU kepada pemerintah ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban. Itu sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Jumlah PSU yang belum diserahkan ini dikhawatirkan bakal terus bertambah seiring dengan banyaknya perumahan baru.
“Makanya ini kami rutinkan lagi untuk sampaikan imbauan dan peringatan. Lalu kami fasilitasi juga untuk mereka klarifikasi. Kemudian kami juga bicarakan dengan Komisi C DPRD Kota Malang,” sebut Dandung.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengapresiasi sudah ada perhatian khusus dari DPUPRPKP Kota Malang terhadap banyaknya PSU yang belum diserahkan oleh perumahan atau pengembang. Yakni adanya sanksi yang sudah diberlakukan oleh DPUPRPKP. Namun demikian, menurut hemat Bayu, sanksi ini hanya efektif bagi perumahan yang sudah jelas pengembang atau developernya.
“Saya rasa memang efektif, tapi hanya untuk perumahan yang developernya masih ada. Karena ada beberapa developer kan sudah tidak ada. Maka perlu strategi khusus, duduk bareng dengan warga disitu untuk membahas hal tersebut,” jelas Bayu.
Menurut Bayu, ada akibat jika PSU tidak diserahkan. Yakni pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan di kawasan tersebut. Akhirnya masyarakat yang ada di kawasan itu yang dirugikan.
“Kalau tidak diserahkan, otomatis tidak bisa menjadi aset kota. Misalnya di situ nanti ada jalan berlubang, drainase rusak, dan sebagainya, maka dana APBD tidak bisa masuk. Lain kalau developer sudah mandiri, memang tidak perlu APBD. Kalau developer kecil, kan susah nanti,” tambahnya.
Terlepas dari itu, Bayu ingin DPUPRPKP selalu tegas menyikapi hal ini. Yakni harus konsisten untuk pro aktif terhadap ratusan perumahan yang masih belum menyerahkan. “Harus tetap rutin mengingatkan, melakukan pemanggilan mereka-mereka yang belum, supaya segera menyerahkan PSU-nya,” tutupnya. (ian/van)