MALANG POSCO MEDIA, MALANG –Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 Tahap I Kabupaten Malang yang sempat mengalami penundaan gaji, merasa lega. Itu karena mereka sudah menerima gaji selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.
“Alhamdulillah, sudah cair kemarin (Selasa). Besarannya dua bulan gaji, yakni gaji Juni dan Juli,’’ kata salah satu PPPK Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya.
Kepada Malang Posco Media, wanita ini menyebutkan, pencairan gaji PPPK melalui Bank Jatim. Namun demikian, dia menyebutkan ada beberapa rekannya yang gajinya dicairkan melalui BPR Artha Kanjuruhan.
“Informasinya demikian. Kabarnya teman-teman yang punya tanggungan hutang di BPR Artha Kanjuruhan pencairan gajinya juga disana (BPR Artha Kanjuruhan). Sedangkan kami sendiri pencairan gaji tetap melalui Bank Jatim,’’ tambahnya.
Dia mengatakan bahwa banyak PPPK yang mengajukan kredit di BPR Artha Kanjuruhan dengan jaminan SK PPPK. “Kalau teknis pencairanya bagaimana kami kurang paham. Namun jika dari informasi yang kami terima itu. Mereka yang punya kredit di BPR Artha Kanjuruhan pembayaran gajinya dialihkan ke sana, setiap bulannya,’’ ungkapnya.
Pencairan gaji PPPK tahun 2025 tahap 1 Kabupaten Malang dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Dr Yetty Nuhayati. Kepada Malang Posco Media, pihaknya mulai memproses pengajuan pembayaran gaji PPPK sejak 28 Juni 2025 lalu. Selama proses pencairan, Yetty mengatakan tidak ada kendala. Hasilnya, Selasa (29/7) lalu gajiPPPK Kabupaten Malang pun telah dibayarkan.
“Alhamdulillah, gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2025 bulan Juni dan Juli sudah diproses pencairannya mulai tanggal 28 Juli 2025. Insya Allah hari ini sudah cair semua,’’ katanya.
Dia mengatakan bahwa pencairan gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2025 melalui Bank Jatim. Pencairan gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2025 perbulan rata-rata sebesar Rp 13,3 Miliar. Dia pun menyebutkan anggaran gaji PPPK untuk dua bulan mencapai Rp 26,6 Miliar.
“Ke depannya Insya Allah tidak ada kendala. Semuanya dapat berjalan lancar,’’ tambahnya.
Seperti diketahui 3.000 lebih tenaga kontrak yang baru diangkat menjadi PPPK yang menerima penyerahan SK tanggal 2 juni 2025 (Tenaga P3K Tahun 2025 Tahap 1) , pembayaran gajinya sempat tertunda. Alasan Pemerintah Kabupaten Malang, karena saat itu terjadi peralihan status kepegawaian. Yaitu dari tenaga kontrak menjadi tenaga PPP3K. Sehingga dalam rangka pembayaran gajinya ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
PPPK wajib melakukan input SIM Gaji Taspen. Mendapatkan Review APIP dan Verifikasi dan validasi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai dasar penyaluran DAU SG gaji P3K dari Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah. Sebelum kemudian dicairkan melalui melalui Bank Jatim.(ira/jon)