MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Salah satu inovasi terbaru yang dikembangkan Dispussipda Kota Malang untuk meningkatkan budaya literasi warga Kota Malang dengan koleksi naskah-naskah kuno.
Kepala Dispussipda Kota Malang Yayuk Hermiati menjelaskan per 2022 lalu, wewenang pemerintah pusat mengelola naskah-naskah kuno nusantara berubah. Di 2023 ini, pemerintah daerah yang harus mengelola dan melestarikan naskah kuno di wilayahnya masing-masing sebagai bagian arsip nasional.
“Maka dari itu kita lakukan pertama ini sosialisasi. Kita kumpulkan mereka yang bergerak di komunitas-komunitas pecinta naskah kuno, komunitas budaya, pegiat literasi untuk aware soal ini,” jelas Yayuk dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelusuran, Pendataan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno di Kota Malang, di Hotel Tugu, Senin (13/2) kemarin.
Dijelaskannya, di tahun ini pihaknya akan melakukan penelusuran dan pendataan tentang naskah-naskah kuno yang ada di Kota Malang. Pihaknya membuka ruang bagi warga yang ingin mendaftarkan naskah kuno yang dimilikinya. Kemudian, pihaknya akan melakukan pendataan untuk dilakukan alihmedia atau dibuatkan replikanya agar ramah untuk dibaca.
“Kita tidak punya wewenang untuk memiliki naskah kuno yang dimiliki warga. Kita hanya melakukan pendataan dan mengalihmediakan. Dibuat replikanya sehingga bisa dibaca warga lain. Sementara naskah asli tetap jadi milik warga sendiri,” jelas Yayuk.
Meski begitu dipersilahkan bagi warga yang hendak memberikan naskah kunonya kepada Pemkot Malang melalui Dispussipda Kota Malang. Yayuk menjelaskan ada satu naskah kuno yang dimiliki satu orang warga Kota Malang yang dengan sukarela diberikan kepada Dispussipda untuk disimpan.
Meski begitu ia mendorong masyarakat Kota Malang yang memiliki naskah kuno, terlepas apapun isinya (berisikan naskah kuno tentang Kota Malang atau tidak) bisa didaftarkan ke Dispussipda untuk bisa dilestarikan.
“Tapi kita masih butuh SDM untuk merawat jika ada naskah kuno dari lontar misalnya. Dan kita juga masih butuh alat khusus agar naskah kuno tidak rusak saat dialihmediakan. Kita masih upayakan itu,” pungkasnya. (ica/aim)