spot_img
Saturday, April 19, 2025
spot_img

Lewat Firma Hukum Yayan Riyanto, Putri Zulhas Digugat Perkara PMH

Berita Lainnya

Berita Terbaru


MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA- Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini diungkap advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH. Melalui firma hukumnya di Jakarta, Putri tidak sendirian menjadi tergugat.

Namun bersama tiga orang lainnya, yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II) dan DR. H Syafran (tergugat IV). Putri sendiri merupakan tergugat III. Selain ketiganya, kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

-Advertisement- HUT

Dalam sidang PMH yang digelar Rabu (12/7), anak pertama Zulhas itu tidak datang memenuhi panggilan PN Jakarta Timur. Ketidakhadiran Putri diungkap majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa. Majelis hakim menyebutkan, surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia sudah diterima langsung Putri.

Dijelaskan Yayan, sapaan advokat yang kini sering berkantor di Jakarta itu menjelaskan, para penggugat atau kliennya yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III). “Kasus ini bermula dari Azis, klien kami membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan,” tuturnya.

Dia kemudian bertemui dengan Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dia dijanjikan pinjaman sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp 1,7 miliar terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya.

Untuk memenuhi persyaratan, Azis menyerahkan SHM No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No 2, 3, 4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur atas nama Binar Imammi diserahkan ke DR. H. Syafran.

“Tanggal 28 September 2020, terjadilah pertemuan antara para penggugat dengan Lie Andry dan Gianda Pranata. Disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta – akta oleh DR. H. Syafran di kantornya Jalan Delman Utara I No.10 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020,” urainya.

Awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli bukan perjanjian pinjam uang. “Namun dijawab oleh Gianda Pranata, bahwa prosedurnya seperti itu dan hanya formalitas. Klien kami percaya dan menandatangani akta – akta yang dibuat tersebut,” paparnya.

Namun, saat Azis hendak memperpanjang pinjaman, Lie Andry menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. “Klien kami terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang. Padahal nilai rumah itu, Rp 30 miliar. Klien kami dirugikan,” tegasnya.

Rumah sengketa itu dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim. Namun, rumah itu malah dibeli oleh Putri, pada tahun 2022. “Perbuatan para tergugat adalah melawan hukum. Mereka merugikan para penggugat secara materiil dan imateriil,” ungkapnya.

Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum. Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil.

“Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat. Selain itu, pengadilan kami minta memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian. Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat,” ujarnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img