.
Saturday, December 14, 2024

Lewat RJ Tiga Mahasiswa UB Dibebaskan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Usai Sama-sama Jadi Tersangka Penganiayaan

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus adu jotos mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berujung damai. Mereka dibebaskan usai mendapatkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan RJ diberikan berdasarkan hasil ekspose. Tiga tersangka yang EM dan HAN yang dijerat Pasal 170 KUHP dan HAD yang dijerat Pasal 351 KUHP, akhirnya berdamai.

“Sebelumnya jaksa dari Seksi Pidum Kejari Kota Malang telah melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur,” jelasnya. Setelah proses panjang atas pertimbangan dari setiap tingkatan, akhirnya permohonan RJ dari Kejari Kota Malang dikabulkan.

Kedua, pihak EM dan HAN dengan HAD sepakat untuk berdamai, dan saling memaafkan atas perbuatan masing-masing. “Setelah itu, kami resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan RJ terhadap tiga orang tersangka, yaitu HAD, EM dan HAN, Rabu (31/1) lalu,” sebutnya.

Saat ini, ketiganya bebas dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka telah bebas dan kembali ke keluarga masing-masing. Seperti diketahui, EM dan HAN sempat dilaporkan HAD atas tuduhan pengeroyokan di Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang, September 2023 lalu.

Namun, pihak EM melaporkan balik HAD, atas tuduhan penganiayaan terhadap EM terlebih dahulu. Buntut dari perkara ini, sekelompok mahasiswa BEM Nusantara mendemo Polresta Malang kota. Dalam aksinya, mereka menuding HAD menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan polisi.  

Mereka bahkan menggelar aksi mendesak pencopotan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasatreskrim Kompol Danang Yudanto. Aksi yang digelar pada tanggal 12 dan 16 Januari 2024 lalu. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img