.
Thursday, December 12, 2024

Libatkan Warga, Pemkab Malang Ajak Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Pemkab Malang terus menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi perundang – undangan di bidang cukai untuk puluhan tokoh masyarakat di wilayah Malang Barat, Timur dan Utara.

CONTOH: Beni Setiawan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai menunjukkan contoh rokok ilegal tanpa disertai pita cukai resmi.

Sosialisasi ini dilakukan di EL Hotel Grande Karangploso, Kamis (25/8) pagi. Bea Cukai Malang bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Malang melakukan edukasi, muatan penting pencegahan rokok ilegal. Sasarannya mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait di masing – masing kecamatan.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan, para peserta sosialisasi berasal dari 16 kecamatan. Mulai Pujon, Ngantang, Kasembon, Dau, Singosari, Lawang, Karangploso, Jabung, Tumpang, Wagir, Pakis, Poncokusumo, Tajinan, Bululawang, Wajak dan Pakisaji.

“Kami menyadari bahwa rokok dan barang kena cukai ilegal masih banyak beredar. Kami mengajak dan meminta bantuan stakeholder dan tokoh agama di lingkungan masing-masing kecamatan untuk ikut mengedukasi dengan menyosialisasikan ketentuan tentang cukai kepada masyarakat,” ujar Mando, sapaannya.

SAMBUTAN: Kasatpol PP Kabupaten Malang, Drs. Firmando H. Matondang memberikan sambutan.

Menurutnya, Pemkab Malang dan Bea Cukai membutuhkan bantuan masyarakat untuk meneruskan edukasi ini ke seluruh wilayah. Data tahun 2021, telah diperoleh hampir 2 juta batang dari hasil operasi bersama gabungan dari Bea Cukai, TNI dan Satpol PP. Rokok ilegal rata – rata diperoleh dari pedagang di toko atau pasar.

Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang, Andy Tasmiko menyebutkan penerimaan bea cukai dari rokok tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 55,58 persen atau baru Rp 11,71 triliun dari target Rp 21,07 triliun per 31 Juli 2022. “Untuk memenuhi target penerimaan, kita melakukan operasi gempur bersama dengan Satpol PP,” jelas Andy.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyebut terdapat 112 perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Malang Raya, dan hampir 70 hingga 80 persen berada di kabupaten Malang. Sebaran perusahaan dan sebaran perokok inilah, katanya, yang menjadi bidikan sosialisasi dan harus intens dilakukan.

“Perokok di kabupaten Malang ini cukup banyak. Maka sosialisasi ini menjadi penting untuk disampaikan ke tokoh masyarakat. Rokok yang diisap itu, bernilai cukai di dalamnya. Jika peredaran rokok ilegal tidak terkontrol, maka negara akan dirugikan. Kita harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kabupaten Malang,” tegasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img