MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan lokasi resmi pelaksanaan kampanye akbar bagi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Totalnya ada 13 tempat kampanye akbar.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria keselamatan, kenyamanan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
“KPU telah tetapkan 13 tempat kampanye akbar yang tersebar di tiga kecamatan. Dari tiga kecamatan itu terbagi untuk Kecamatan Bumiaji di 9 titik, Kecamatan Batu 2 titik dan Kecamatan Junrejo juga di 2 titik,” ujar Thomi kepada Malang Posco Media, Senin (7/10) kemarin.
Ia menguraikan untuk Kecamatan Bumiaji meliputi Lapangan Indrokilo, Desa Bulukerto, Rest Area Gelora Arjuna, Lapangan Desa Gunungsari, Rest Area Pendem, Rest Area Sumbergondo, Lapangan Martorejo, Lapangan Sumberbrantas, Rest Area Ngujung, dan Lapangan Ganjaran.
“Kemudian untuk Kecamatan Batu di Lapangan Jalibar dan Gelora Bunga. Serta Kecamatan Junrejo juga sama di dua lokasi yaitu Lapangan Sepak Bola Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo,” bebernya.
Diungkap Thomi bahwa pemilihan titik kampanye tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
“Yang terpenting nantinya setiap kampanye akbar dari masing-masing Paslon harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu Kota Batu minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Laporan lengkap dengan rincian waktu dan lokasi,” paparnya.
Selain itu, pelaksanaan kampanye akbar harus dilakukan di ruang terbuka, seperti lapangan atau alun-alun dengan jam operasional antara pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, KPU juga menginformasikan bahwa ada lima desa yang tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi kampanye akbar.
“Lima desa yang dilarang untuk lokasi kampanye di antaranya Desa Beji, Dadaprejo, Tlekung, Mojorejo dan Pendem. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses kampanye. Larangan tersebut karena pengelola tidak berkenan atau tidak memberikan izin jika lapangan digunakan untuk kampanye ” pungkasnya.(eri/lim)