Wednesday, March 12, 2025

Lima JPTP Tunggu Rekom Kemendagri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri terkait pengisian jabatan strategis yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Kepada Malang Posco Media, dia mengatakan ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diusulkan Pemkab Malang ke Kemendagri.

Yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Tahun 2024 lalu kami menyelenggarakan seleksi terbuka untuk pengisian JPTP. Karena aturan, hasil dari seleksi terbuka ini kami usulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi,’’ kata Nurman.

Dia mengatakan sejatinya ada enam JPTP yang diusulkan ke JPTP. Namun satu JPTP harus kembali dikosongkan, lantaran pegawai yang mengisi jabatan tersebut meninggal dunia. “Tadinya pak Ferry kami usulkan mengisi jabatan Kepala Dinas Kominfo. Namun beliau meninggal dunia. Sehingga jabatan itu kembali kosong,’’ tambahnya.

Nurman juga mengatakan di Kabupaten Malang ada 11 JPTP yang kosong. Yakni Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Selain lima yang menunggu rekomendasi, kami juga melakukan konsultasi terkait JPTP yang kosong di Kabupaten Malang.  Karena apapun, JPTP yang kosong itu harus diisi oleh definitif,’’ urainya.

Mantan Camat Kepanjen ini mengatakan sejauh ini 11 jabatan kosong tersebut diisi oleh Plt dan Plh. Selama ini tidak ada kendala dalam roda organisasi. Para pelaksana tugas mendapatkan kewenangan dalam mengola anggaran. “Bedanya pelaksana tugas tidak dapat membuat kebijakan strategis. Mereka harus melakukan konsultasi kepada sekretaris daerah atau Bupati Malang. Tapi di luar itu pelaksana tugas dapat melaksanakan,’’ ujarnya.(ira/lim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img