spot_img
Tuesday, July 1, 2025
spot_img

Ada Tambahan Pasal di Kasus Robot Trading ATG

Lima Laporan, Makin Banyak Informasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Polresta Malang Kota saat ini menerima lima laporan terkait kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tiga di antaranya merupakan laporan baru.

Dari lima laporan tersebut, selain pasal penipuan, juga ada laporan yang dikenai pasal baru. Itu terkait keikutsertaan pidana penipuan maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni laporan atas Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keikutsertaan dalam perbuatan pidana.

Tiga laporan baru diterima Polresta Malang Kota sebelum ditetapkannya Raymond Enovan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan  saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan tambahan. Laporan ini merupakan member ATG yang ikut bujuk rayu dari Raymond, yang saat itu berstatus sebagai founder.

“Ada tiga laporan baru, nilai kerugiannya mulai dari puluhan juta hingga yang terbanyak Rp 250 juta,” jelas Bayu.

Adanya tambahan laporan ini juga menjadi bahan proses penyidikan. Sebab semakin banyak informasi yang dihimpun. Termasuk jejaring founder ATG yang sampai saat ini diketahui mencapai 15 orang, di seluruh Indonesia.

“Untuk di wilayah Malang sendiri ada dua founder. Di wilayah Jawa Timur, total ada empat founder. Satu founder di Malang, berinisial A nanti akan kami periksa sebagai saksi,” jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu menyebutkan bahwa tiga laporan baru ini semuanya melaporkan Raymond. Selain tersangka Raymond, polisi juga memeriksa saudaranya berinisial RR.

“Untuk yang bersangkutan statusnya masih saksi, dan ini masih terus kami periksa. Hingga saat ini untuk tambahan tersangka masih sangat memungkinkan, mengingat kami menangani kasus ini dengan penuh hati-hati dan sangat teliti,” terangnya.

Perwira polisi dengan satu melati emas di pundaknya itu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan para korban mendapatkan kembali haknya dalam kasus ini. Kendati kasus pidana Wahyu Kenzo beserta tersangka lainnya nanti tetap berjalan.

“Kami masih terus berkomunikasi dengan LPSK, untuk proses pemberian restitusi kepada korban. Apakah nanti bisa diberikan saat proses penyidikan, atau nantinya baru bisa diputuskan setelah putusan dalam persidangan,” jelasnya.

Selain itu ia menyebut  saat ini sedang mencari keberadaan otak robot trading ATG bernama Chandra Bayu alias Bayu Walker. Keberadaan pria asal Tulungagung itu belum terendus oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah melayangkan dua panggilan, dan dua-duanya tidak hadir tanpa alasan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak mengindahkan pemanggilan, seperti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota sebelumnya, yang bersangkutan akan diamankan untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota,” tandas Bayu. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img