spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Lima Orang Sindikat Curanmor di Kota Malang Digulung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polresta Malang Kota melalui Polsekta Jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah Malang Raya. Sebanyak lima pelaku, termasuk penadah, diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan yang terungkap dalam konferensi pers di depan Ballrooom Sanika Satyawada, Selasa (24/12) siang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menjelaskan, kelima pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polsekta Lowokwaru dan Polsekta Kedungkandang. Pelaku yang diamankan oleh Polsekta Kedungkandang adalah RA, 36, dan RW, 33, yang keduanya merupakan warga warga Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan YP, 33, warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

-Advertisement-

“Para tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian motor di Kota Malang sebanyak dua kali, dengan hasil curian dijual kepada YP sebagai penadah,” ujarnya.

Sementara itu, dua pelaku lain diamankan oleh Polsekta Lowokwaru adalah NA alias Ambon, 33, warga Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang yang merupakan residivis yang beroperasi di wilayah Lowokwaru. Kemudian seorang pria berinisial P yang berperan sebagai penadah.

Kompol Soleh mengatakan, kedua kelompok ini menggunakan metode yang serupa dalam melancarkan aksinya, yaitu mengincar kendaraan korban dan mencongkelnya dengan kunci T. “Hasil curian dijual di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan untuk aksi pencurian, dan uang tunai sebesar Rp 740 ribu. “Kami menegaskan tidak ada tindak kejahatan yang bisa berkeliaran bebas di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Jadi jangan nekat bertindak kejahatan di Kota Malang,” tegasnya.

Salah satu pelaku, Ambon, mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Watugong dan Dinoyo. “Kendaraan korban yang saya ambil saat itu tidak dikunci, meski berada di dalam pagar rumah,” ceritanya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara, untuk pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun. (rex/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img