spot_img
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Lima Pelaku Pengeroyokan di Kafe Jalan Cianjur Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap lima dari dugaan delapan orang pelaku premanisme yang melakukan pengeroyokan depan kafe di Jalan Cianjur Kecamatan Klojen, Minggu (4/5) lalu. Ironisnya, dua di antara pelaku yang tertangkap masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kelima tersangka yakni anank berinisial MIW, 14, dan MRM, 16, warga Kecamatan Sukun Kota Malang. Tiga tersangka lain yakni Sergio Komsesal, 23, warga Jalan Klayatan 1 Kecamatan Sukun, Chaidir Rahmat, 22, warga Jalan Moch. Juki Kecamatan Sukun dan Roland Devan, 23, warga Gempol Marga Bhakti Kecamatan Sukun. Sementara korban, Wisnu, 23, warga Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, pengeroyokan dipicu salah paham saat pertemuan korban dan tersangka dan saling tatap muka di Jalan Veteran. Saat itu, para pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak alkohol.

“Kedua pihak sempat cekcok dan sempat dilerai warga sekitar di Jalan Veteran. Mereka sempat bubar, namun para pelaku yang masih tidak terima, kemudian mencari korban yang diketahui sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Cianjur,” terang Oskar dalam konferensi pers, Senin (5/5) siang.

Pelaku lalu menganiaya korban dengan senjata tajam berupa celurit dan palu hingga mengalami luka-luka di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Brawijaya dan kini telah diperbolehkan pulang.

Oskar menambahkan, lima pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, sementara tiga pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, para pelaku yang belum tertangkap masih dalam penelusuran pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Pengeroyokan ini dipicu pengaruh alkohol. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Oskar.

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kasatreskrim Kompol M. Soleh menambahkan, korban sempat dirawat beberapa jam dan menderita luka akibat hantaman gagang senjata tajam di bagian kepala. Karena kondisinya sudah membaik, tidak sampai 1×24 jam sudah diperbolehkan pulang.

“Dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda, petugas kami di lapangan berhasil menyergap lima orang pelaku. Ini membuktikan bahwa Polresta Malang Kota tegas menumpas aksi premanisme,” tandasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img