Monday, October 13, 2025
spot_img

Lima Perusakan Rumah Kontrak Dau Jadi Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, lantaran melakukan perusakan rumah kontrak di Jalan Locari, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Senin (13/5) lalu. Tiga diantara mereka, berstatus mahasiswa dua lainnya sudah alumni.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Fransisco Mozzarella, 24, alias Rello, Paskalis Arakat, 20, alias Paskal, Stefanus Mau, 28, alias Steven, Antonius Denitrius De Araujo, 24 alias Dendi Cleu, dan Sivensius Seran, 22 tahun alias Rigen.

-Advertisement- HUT

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, peristiwa yang terjadi pukul 22.30 itu, para tersangka melakukan pelemparan  rumah kontrakan yang ditinggali Marsianus Ukat, pelapor bersama saudaranya yang juga asal NTT. Rumah kontrakan tersebut tiba-tiba didatangi oleh dua dari lima tersangka, yakni Steven dan Dendy Clau.


HUT

Kedatangan keduanya untuk menanyakan penyelesaian masalah asrama. Yaitu antara saksi Priskila Manelima yang merupakan sepupu Steven dengan Bagus Areu tinggal di kontrakan tersebut. “Diketahui kedua saksi ini merupakan calon suami istri,” terangnya, Kamis (16/5). Saat didatangi untuk meminta klarifikasi kemudian terjadi cekcok.

Tak disangka, tiba-tiba dari luar tiga orang tersangka melempari rumah kontrakan dengan batu hingga kaca jendela pecah dan dua unit motor yang terparkir rusak. “Aksi tersangka juga membuat warga sekitar terganggu,” sambung Gandha.

Dibeberkannya, sebelum melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras). Usai rumah kontrakan dirusak, korban melapor ke polisi. Anggota Satreskrim Polres Malang, mengamankan para tersangka Selasa (14/5) sekitar pukul 19.00. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img