MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Jawa Timur Park Group terus berupaya dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan harmonis dengan memenuhi segala kewajiban sesuai aturan. Salah satunya Jawa Timur Park Group menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Jatim Park 3, Selasa (7/10) kemarin.
Kegiatan yang digelar di ruang Santorini Jatim Park 3 tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan serta perwakilan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Jatim. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dan pemenuhan standar K3 di tempat kerja.
Salah satu pemateri, Kasi Bina Penegakan Hukum Disnakertrans Jatim Defri Rizal Fadli menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat penerapan regulasi ketenagakerjaan. Mengingat belum semua pelaku usaha terbuka untuk melaksanakan hal tersebut.
“Kegiatan ini lahir dari inisiatif pihak Jatim Park Group yang ingin memperdalam pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan dan K3. Kami menyambut baik langkah itu karena sejalan dengan tugas kami dalam memberikan pembinaan dan petunjuk teknis kepada perusahaan,” ujar Defri kepada Malang Posco Media.
Dalam pelaksanannya ada sejumlah materi penting yang diberikan. Mulai dari pemenuhan administrasi K3 melalui sistem satu pintu daring yaitu Jatim Joss, hingga pengenalan norma ketenagakerjaan secara umum. Termasuk peraturan mengenai upah, hubungan kerja dan perlindungan sosial tenaga kerja.
Lebih lanjut, Defri mengungkapkan bahwa pembinaan yang dilakukan menjadi upaya untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Hubungan harmonis tersebut menjadi kunci dalam pelaksanaan peraturan secara konsisten. Pasalnya ketika aturan ditaati, maka suasana kerja yang adil dan kondusif bisa tercipta.
“Kami tegaskan bahwa pelaksanaan norma ketenagakerjaan maupun K3 merupakan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewajiban memiliki ahli K3 bagi perusahaan yang sudah memenuhi kategori tertentu,” paparnya.
Diungkapnya bahwa Jatim Park Group termasuk perusahaan besar yang sudah memenuhi kategori itu. Maka pembinaan seperti ini penting sebagai tindak lanjut sertifikasi yang sebelumnya sudah mereka dapatkan.
Sementara itu, Perwakilan Jatim Park Group Suryo Widodo menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya meningkatkan kualitas lingkungan kerja dan memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik. “Pembekalan dan pelatihan sudah kami lakukan. Tapi semua itu perlu pengawasan berkelanjutan. Karena tanpa kontrol, implementasinya bisa kendor. Pengawasan harus melekat agar berjalan konsisten,” katanya.
Direktur Jatim Park 3 ini menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk memperluas kegiatan serupa dengan melibatkan seluruh unit usaha di Kota Batu. Agar rencana tersebut terealisasi, pihaknya akan menggandeng APINDO dan KADIN dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan ini bisa menyentuh lebih banyak pelaku usaha.
“Karena ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga budaya kerja yang aman dan sehat. Intinya kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkeadilan,” pungkasnya.(eri/lim)