Sunday, February 16, 2025

Live Bugil Adegan Syur, Pasutri Gedangan Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Ini jangan dicontoh! Perbuatan melanggar norma. Pasangan suami istri (pasutri) muda warga Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian. Pasutri itu adalah Feri, 27 tahun dan Putri, 24 tahun.

Keduanya diamankan pihak kepolisian karena live streaming atau menyiarkan secara langsung tubuhnya secara vulgar atau terbuka. Mereka bahkan sampai berhubungan badan yang disiarkan secara langsung di medsos. Feri dan Putri kini ditahan di Mapolres Malang guna diproses lebih lanjut.

-Advertisement- Pengumuman

Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo mengatakan pengungkapan kasus pornografi tersebut atas dasar informasi masyarakat yang resah melihat pasutri mengenakan pakaian terbuka hingga berhubungan badan secara live di salah satu applikasi.

“Namanya live kan semua orang melihat. Setelah kami tindaklanjuti memang benar adanya. Live di applikasi  dengan pakaian terbuka sampai melakukan hubungan suami istri,” beber Subagyo kepada Malang Posco Media, Selasa (7/1) kemarin.

Motif pasutri yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut  untuk merogoh kocek dari pemirsa yang menontonnya.

Dikatakan Subagyo, pasutri yang kini sudah ditahan di Mapolres Malang itu mendapat hadiah atau gift dari penontonnya. Keduanya sudah menjalankan aktivitas live sejak sekitar dua bulan yang lalu.

“Awalnya memakai topeng, dapetnya sedikit. Lama-lama terbuka sampai  hubungan badan, semakin banyak hadiahnya berupa gift. Untuk nominalnya banyak. Akumulasi sekitar Rp 35 juta selama dua bulan,”  bebernya.

Karena ada keterlibatan perempuan, lanjut Subagyo, pasutri tersebut kemudian dititipkan di ruang tahanan Mapolres Malang guna proses lebih lanjut.

“Belum punya momongan. Nikah beberapa tahun. Pengangguran, ” tambah mantan Kasat Polairud Polres Malang tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menambahkan pasutri tersebut diamankan di kediamannya pada Minggu (5/1).

Disita barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, dan perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung.

“Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam. Mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta,” beber Dadang.

Polisi telah menetapkan Feri dan Putri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” pungkasnya. (den/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img