.
Monday, December 16, 2024

LLDIKTI Jatim Genjot Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII terus menggenjot kenaikan pangkat jabatan akademik dari setiap universitas yang ada di Jawa Timur, khususnya bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Untuk mewujudkannya, LLDIKTI Wilayah VII memberikan kemudahan pada syarat-syarat yang dibutuhkan dalam kenaikan pangkat tersebut. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Dyah Sawitri SE, MM, selaku Kepala  LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur setelah pengukuhan Guru Besar di Universitas Muhammadiyah Malang Kamis (29/12) lalu.

“Ini juga menjadi program dari LLDIKTI wilayah VII khususnya untuk bersih-bersih, artinya adalah kita akan terus dorong kenaikan pangkat bagi para dosen. Misal dari Lektor menuju Kepala Lektor dan Kepala Lektor menuju Guru Besar itu semua akan kami permudah,” ungkap Prof. Dyah kepada Malang Posco Media.

Salah satu kebutuhan dari lembaga, yakni apabila Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ingin yang ingin mengajukan akreditasi prodi ke unggul harus lebih banyak memiliki Lektor Kepala dan juga Guru Besar. Hal tersebut yang menjadi salah satu langkah positif yang ditempuh oleh LLDIKTI Wilayah VII.

“Kami di LLDIKTI Wilayah VII memiliki strategi yakni untuk percepatan pengajuan khususnya pada Lektor Kepala dan Guru Besar adalah prioritas yang kami lakukan. Hal tersebut juga selaras dengan kebutuhan dari perguruan tinggi yang ada,”ujarnya

Ia melanjutkan bahwa untuk kenaikan pangkat tersebut bisa dipenuhi dalam waktu dua bulan saja, asal semua data dan persyaratan, baik persyaratan umum dan persyaratan khusus sudah terpenuhi. Selain itu dosen juga dapat loncat jabatan, namun dengan syarat yang tentunya tidak mudah.

“Untuk loncat jabatan secara aturan ini hanya diperbolehkan satu kali saja dan syaratnya juga sangat luar biasa. Yakni Jurnal Internasional bereputasi, yakni dua jurnal berindeks Scientific Journal Rankings (SJR) 0,1 dan dua lainnya adalah SJR 0,4. Jadi ini adalah syarat khususnya,” jelasnya.

Prof. Dyah juga menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku bagi dosen yang ingin loncat jabatan, namun apabila kenaikan pangkat secara reguler syaratnya hanya memenuhi jurnal internasional bereputasi dengan berindeks SJR 0,1.

“Sampai saat ini yang mengajukan di LLDIKTI wilayah VII untuk Guru Besar kurang lebih ada 100-an lebih yang sudah mengajukan, sedangkan untuk lektor kepala ini ada 200-an untuk wilayah Jawa Timur,” kata Prof. Dyah.

Banyak pengajuan tersebut salah satunya juga termotivasi dari perguruan tinggi lainnya. Selain itu Prof. Dyah juga menjelaskan tujuan dari LLDIKTI Wilayah VII terus mendorong perguruan tinggi untuk dapat memiliki dosen dengan jabatan sebagai Lektor Kepala maupun Guru Besar. Karena hal tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Perguruan Tinggi.

“Era sekarang ini kan lagi gencar-gencarnya LAM (Lembaga Akreditas Mandiri), semua itu kalau mau unggul maka SDMnya juga harus dibenahi. Bahkan untuk sekarang ini yang mengajukan cenderung muda-muda,” jelasnya. (mp1/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img