.
Saturday, December 14, 2024

Loket Formulir Berbayar Jadi Modus Pungli Samsat Kota Surabaya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Ombudsman Jatim menemukan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat Kota Surabaya dengan modus loket formulir yang berbayar. Tarifnya pun bervariasi mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, formulir seharusnya gratis tidak dipungut biaya.

Dilansir dari detkJatim, Minggu (18/9), Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin menerangkan, pihak Ombudsman telah melakukan investigasi di sejumlah Samsat Kota Surabaya setelah ditemukan pungli dengan modus loket formulir yang gratis tetapi malah berbayar.

“Pungli di Samsat kami masih memonitor terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar pelayanan. Jadi temuan kami di loket samsat tidak terpenuhi soal standar biaya, sehingga tidak ada pencantuman gratis itu ditulis gratis,” kata Agus di Surabaya, Minggu (18/9/2022).

“Jadi akhirnya kami minta itu dipenuhi pengelola samsat di seluruh Jatim di loket permohonan formulir itu kalau gratis ya ditulis gratis, kalau biaya itu ya ditulis biayanya berapa. Biar wajib pajak tahu,” jelasnya.

“Aduan dari masyarakat dan hasil investigasi kita ternyata tidak ada informasi standar gratis biaya itu, akhirnya membuka peluang petugas loket meminta uang terkait formulir. Ada di Surabaya salah satu samsat. Di daerah lain belum kami lakukan kajian, masih kita monitoring,” sambungnya.

Selama ini, rupanya banyak wajib pajak tidak mengetahui jika loket formulir gratis dan mereka tidak banyak bertanya akan tarif formulir tersebut. Namun, kalau wajib pajak itu kritis, petugas tidak menarik biaya.

“Modusnya wajib pajak datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya. Yang mereka bayar itu ya sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut dan petugas tidak boleh. Tetap memungut ya jelas pungli. Kami investigasi kita rekam masih ada pungli itu,” katanya.

“Kalau orangnya kritis petugasnya biasanya kasih gratis, kalau orangnya nerima aja ya diminta bayar. Termasuk gesek nomor itu biasanya minta biaya,” sambungnya.

Agus mengaku sudah memanggil tiga pemangku kebijakan di wilayah samsat. Yakni Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja. Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.

“Kami sudah panggil 3 pengelola pajak itu, Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja mereka sepakat akan menindaklanjuti masukkan ombudsman untuk mencantumkan standar pelayanan khususnya standar biaya di loket. Kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau tidak,” tandasnya.

(iwd/iwd/dtc/mg7/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img