MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Paripurna pandangan umum dari beberapa fraksi DPRD Kota Batu atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2024 menitik beratkan pada dua hal. Yakni terkait tingginya SILPA, Pajak dan Aset.
Untuk SiLPA, disampaikan oleh Punjul Santoso fraksi PDIP. Menurut mereka pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2024, masih menunjukkan SILPA yang besarannya sangat signifikan. “Hal ini menjadi problem utama realisasi anggaran Kota Batu. Sehingga diperlukan evaluasi strategis, mulai dari pengajuan program dan perencanaan agar selaras dengan kegiatan yang akan dikerjakan sehingga serapan anggaran lebih baik dan SILPA dapat ditekan dalam batas wajar,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media kemarin.
Lebih lanjut pihaknya juga mempertanyakan penjelasan yang kongkrit berkaitan dengan besaran kontribusi BUMD dalam peningkatan PAD. Karena fraksi PDIP berharap BUMD menjadi ujung tombak dalam peningkatan PAD.
“Kami menilai bahwa kinerja BUMD perlu ditingkatkan untuk mendongkrak pencapaian pendapatan daerah yang lebih baik. Jika peran BUMD belum mampu memberikan sumbangsih yang signifikan pada PAD, maka pemerintah harus lebih optimal dan kreatif dalam pengelolaan BUMD yang ada dan dilakukan evaluasi secara komprehensif,” paparnya.
Sementara dari Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat disampaikan oleh Katarina Dian bahwa fraksi mereka mencermati adanya tiga catatan penting dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. “Antara lain tentang pengelolaan pajak jasa tertentu yang belum sesuai ketentuan, penataan dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai, inventarisasi dan pencatatan properti investasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi berbasis aktual,” bebernya.
Dengan catatan tersebut Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat mendesak agar jajaran Pemkot Batu melalui SKPD terkait segera menyusun dan menjalankan rencana aksi tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengingat batas waktu 60 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004,” pungkasnya.(eri/lim)