MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps). Keputusan ini diambil usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 25 Agustus lalu, sejalan dengan langkah Bank Indonesia yang menurunkan BI-Rate Agustus 2025.
Dengan penetapan baru ini, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, sementara di BPR sebesar 6,25 persen. Untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS tetap mempertahankan suku bunga penjaminan di level 2,25 persen. Ketentuan tersebut berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang masih solid meski dibayangi ketidakpastian global.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya investasi dan konsumsi. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II 2025,” jelas Purbaya dalam keterangan tertulis yang diterima Malang Posco Media, Senin (1/9) kemarin.
Menurutnya, perekonomian negara-negara besar juga tumbuh positif pada periode yang sama, sehingga prospek perbankan Indonesia masih dinilai kuat. Meski demikian, transparansi bank tetap diperlukan agar nasabah mengetahui haknya terkait jaminan simpanan.
“LPS mengimbau agar bank terbuka menyampaikan informasi mengenai besaran TBP yang berlaku, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun saluran komunikasi resmi bank kepada nasabah,” tambahnya.
Sebagai informasi, TBP adalah batas maksimal suku bunga simpanan (tabungan dan deposito) yang dijamin oleh LPS. Jika bank menawarkan bunga melebihi batas tersebut, maka selisihnya tidak dijamin, dan nasabah berisiko tidak mendapatkan penggantian apabila terjadi masalah pada bank. (ica/aim)