MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini mendampingi belasan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Di antara mereka disebut-sebut ada kemungkinan untuk menjadi Whistleblower.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Whistleblower sendiri merupakan istilah untuk pelapor pelanggaran atau pembocor.
“Kalau memang memenuhi syarat sebagai whistleblower akan bagus. Kalau ada dan memenuhi syarat,” ujarnya di lokasi autopsi korban meninggal Tragedi Kanjuruhan di Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11).
Pihaknya siap memberikan pendapingan jika ada yang berpotensi menjadi Whistleblower. Sampai saat ini tim LPSK masih ada di Malang, untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
“Perlindungan ini terus akan kami lakukan sampai proses hukum ini selesai,” ujarnya.
Sejauh ini ada 18 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang mendapat pendampingan. Bentuk pendampingan itu berbagai macam. Namun rata-rata perlindungan prosedural. Sebelumnya, belasan keluarga korban mendapat perlindungan LPSK, karena sempat mengalami intimidasi.
“Bentuk intimidasinya saya tidak tahu persis. Tapi ya semacam intimidasi gitu,” jelasnya.
Hasto menyebut LPSK akan melakukan segala pendampingan yang dibutuhkan para korban dan saksi, dalam Tragedi Kanjuruhan. Baik perlindungan fisik, rehabilitasi medis, psikologis, serta prosedur.
“Apabila nantinya ada salah satu terpidana ditetapkan sebagai pelaku, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku. “Itu nanti LPSK yang akan menilai,” tuturnya.
Begitupun, apabila nantinya ada salah satu terpidana menjadi whistleblower, LPSK juga akan memberikan perlindungan, jika memenuhi syarat.(tyo/jon)