.
Monday, December 16, 2024

Mabuk Bacok Kasun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Istilah mabuk tapi tidak kontrol, dilakukan Arif Afrianto, 23, warga Dusun Dawuan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Senin (19/6) malam. Buntutnya, dia malah masuk jeruji besi Polsek Wagir karena membacok Toni, 42, warga Dusun Rekesan, Desa Gondowangi, Wagir.

Polisi juga menyita dua senjata tajam yang digunakan Arif, sapaan pelaku. Hingga kemarin, dia masih menjalani pemeriksaan. Kapolsek Wagir, AKP Ronny Margas membenarkan bila pihaknya menangkap Arif karena kasus penganiayaan. Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi di jalan kampung Dusun Dawuan, pukul 19.00. 

“Berawal dari tersangka yang pesta miras dengan teman-temannya di kandang ayam. Saat mabuk ini, dia berjalan pulang ke rumahnya sambil ngomel-ngomel dan menantang orang yang lewat di depannya,” ungkap mantan anggota unit reskrim Polsekta Blimbing itu. Toni yang merupakan kepala dusun (kasun) itu ikut ditantang saat lewat depan rumahnya.

“Korban lalu mengingatkan tersangka agar tidak membuat gaduh. Namun tersangka tidak terima dan memukul korban dengan menggunakan potongan kursi,” ungkap Ronny, sapaan akrabnya. Ternyata, meski sudah memukul, Arif tetap belum puas. Dia masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang dan caluk.

Tanpa banyak kata, dia langsung menyabetkan parang ke punggung Toni. Clak! Spontan, dia berteriak kesakitan dan meminta tolong warga yang berdatangan, untuk membawanya ke rumah sakit. Arif sendiri memilih kabur usai membacok. Teriakan beberapa warga yang menyebutnya pengecut, tak digubrisnya.

“Korban mendapat 14 jahitan karena lukanya cukup dalam. Dia sempat mengalami sesak. Untunglah, sekarang sudah tidak apa-apa dan masih dirawat di RSSA Malang. Kami yang mendapat laporan penganiayaan ini, segera memburu pelaku berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang kami dapat,” urai Ronny.

Beberapa anggotanya akhirnya berhasil membekuk Arif. “Pasal yang dikenakan yakni penganiayaan dengan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam, dengan hukuman paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img