MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Rentetan penanganan kasus pembunuhan Dokter Muda sekaligus mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) Bagus Prasetya Lazuardi, berlanjut dengan penetapan ZI sebagai tersangka tunggal. Selain ZI petugas juga membidik dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pacar korban AS.
Sosok AS yang diketahui merupakan mahasiswi satu jurusan dan satu fakultas dengan korban di FK UB. Selain itu, ia masuk di tahun 2017 atau selisih tiga tahun setelah korban masuk dan memulai masa pendidikan di fakultas ternama di UB itu.
Hal ini diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (18/4) siang. Petugas menyampaikan untuk AS kini sudah diperiksa petugas. Dan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa orang yang kembali dipanggil untul diperiksa. Dirinya mengatakan kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Bagus di sebuah lahan kosong di Jalan Surabaya-Malang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Selasa (12/4) lalu.
“Jadi memang jenazah itu kondisinya sudah membusuk. Petugas langsung melakukan identifikasi, dari Tim Jatanras bersama dengan Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil autopsi, memang terbukti bahwa almarhum merupakan korban pembunuhan. Mengetahui hal itu, pacar korban berinisial AS langsung dipanggil untuk diperiksa.
Setelah hasil pemeriksaan, dugaan pembunuhan itu mengerucut kepada sosok ZI, 38, warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang. ZI lantas ditangkap di rumahnya Jumat, (15/4) sore.
Kepada petugas, ZI membeberkan alasan dan kronologi ia mengeksekusi korban. Kejadian berawal Kamis (7/4), setelah korban mengantarkan AS pulang ke rumah usai bertemu.
ZI kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan ingin membawakan oleh-oleh. Saat itu tersangka keluar rumah dengan membawa sepeda motor yang dititipkan di rumah rekannya berinsial YP.
Setelah itu, tersangka bersama korban menggunakan mobil Kijang Innova milik korban untuk berkeliling. Berawal dari mencari tempat nongkrong, keduanya beranjak hingga ke daerah Bumi Mondoroko Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
“Saat itulah, Kamis (7/8) malam korban cek cok dengan tersangka. Karena sudah naik pitam, tersangka lalu mengancam korban dengan pistol mainan. Lalu menghabisi korban dengan cara menekan dada korban dengan lutut dan membungkus kepala korban dengan plastik kresek. Korban yang kehabisan napas, lalu meninggal dunia,” terang Ronald.
Usai meninggal, jasad korban tidak langsung dibuang oleh tersangka. Baru keesokan harinya, tersangka membawa jasad korban ke lokasi penemuan tubuh korban.
Petugas juga berhasil mengumpulkan informasi, bahwa tersngka memang ada rasa cemburu terhadap korban. Pasalnya ZI juga menyimpan rasa kepada AS yang merupakan anak tirinya itu.
Selain membunuh korban, ZI juga mengalihkan uang simpanan korban ke rekening pribadi miliknya. Total ada uang senilai Rp. 3,4 juta yang dipindahkan dari rekening korban ke rekening tersangka.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik tersangka, mobil milik korban, tiga buah HP, satu buah palu untuk merusak HP korban dan satu buah pisau,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ZI dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara itu, dari kekasih korban AS masih enggan memberikan komentar. Saat dihubungi oleh Malang Posco Media melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan respon, meskipun sudah dibaca oleh AS. Sedangkan saat dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. (rex/ggs)