Dugaan Pemerasan kepada SYL
MALANG POSCO MEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), diselesaikan dengan benar dan baik.
“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik,” kata Mahfud MD usai konferensi pers soal rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin (9/10) kemarin.
Mahfud mengatakan KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur-prosedur untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional. “Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda (Metro Jaya), saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk cermat dan hati-hati menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. “Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (6/10).
Menurut Listyo Sigit, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan pimpinan KPK itu. Dia turut mempersilakan pihak-pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan tersebut diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat. Polisi belum mengungkap siapa saja pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus itu. Syahrul Yasin Limpo pun telah mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (5/10), dan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis. Pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Akademisi yang juga Direktur Pascasarjana pada Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menduduki posisi Mentan pada 2022 menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan juga KPK.
“Kasus ini menjadi ujian bukan saja bagi aparat penegak hukum akan tetapi juga KPK untuk memastikan bahwa lembaga tersebut tidak terlibat secara hukum maupun politik,” kata Ahmad Atang di Kupang, Senin (9/10) kemarin.
Kasus hukum yang menimpa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. SYL menyeret pimpinan KPK dengan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilaporkan oleh masyarakat. Menyadari bahwa dirinya sedang menjadi target KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi yang ada di Kementerian Pertanian, maka SYL memanfaatkan kasus pemerasan sebagai alat untuk bergaining dengan pimpinan KPK. Ini menunjukkan bahwa SYL tengah melakukan perlawanan terhadap KPK.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh SYL tentu akan mencoreng lembaga antikorupsi tersebut, karena KPK sebagai lembaga penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum. Jika kasus pemerasan ini kemudian terbukti maka dapat dibayangkan bagaimana runtuhnya moral KPK di mata publik.
Namun demikian, jika yang terjadi sebaliknya, maka posisi SYL menjadi berat dalam mempertangungjawabkannya, kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu. Dalam hubungan dengan itu, maka aparat penegak hukum harus benar-benar membawa kasus ini murni secara hukum. Artinya, tidak boleh ada kepentingan apapun dalam proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, katanya.
Publik akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan, bahkan tidak ada pemaksaan politik kekuasaan untuk mendikte proses hukum yang sedang berlangsung. Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL saat menduduki posisi Mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.(ntr/nug/lim)